Siap Dukung Program Prioritas Pemerintah, Perbankan Swasta Jamin Tetap Jaga Independensi Bisnis
- Perbankan swasta memastikan tetap mendukung kebijakan regulator dalam mendorong pembiayaan program prioritas pemerintah.
Namun dalam pengimplementasiannya tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan independensi bisnis bank.
Direktur Utama PT Bank Permata Tbk Meliza M. Rusli mengatakan, pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku terutama untuk mendukung program prioritas pemerintah.
Dalam prosesnya, pihaknya akan secara berkala melakukan asesmen internal terhadap setiap kebijakan baru dan berkoordinasi rutin dengan regulator.
Dengan begitu, pelaksanaan kebijakan regulator dapat dijalankan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan visi dan ambisi perseroan. "Permata Bank akan senantiasa aktif mencermati dinamika perkembangan kebijakan regulator dan memastikan kepatuhan terhadap setiap peraturan yang berlaku," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Senada, Executive Vice President Corporate Communication and Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Hera F. Haryn menyatakan, perseroan terus mencermati seluruh kebijakan yang diterbitkan regulator serta menjaga koordinasi dengan pemerintah.
"Kami berkomitmen menjalankan bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dengan menerapkan manajemen risiko yang disiplin," kata Hera kepada Kompas.com, Senin (21/4/2026).
Sementara itu, Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank Ganda Raharja Rusli menjelaskan, kebijakan regulator pada dasarnya memberikan ruang bagi masing-masing bank untuk menyesuaikan pelaksanaannya sesuai profil risiko, arah bisnis, dan kapasitas infrastruktur.
Dengan demikian, Allo Bank tetap dapat melaksanakan dukungannya terhadap program prioritas pemerintah tetapi tetap dilakukan secara selektif. "Atas dasar tersebut, Bank tentu akan berupaya turut serta mendukung program prioritas pemerintah dengan melihat kembali kemampuan bank dalam hal tersebut," ucap Ganda kepada Kompas.com, Selasa.
Bagaimana Dengan Keamanan Dana Nasabah?
Menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan, Meliza memastikan kondisi permodalan dan likuiditas Bank Permata kuat sehingga bank memiliki kapasitas yang sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas nasabah.
Per akhir 2025, rasio kecukupan modal (CAR) dan CET-1 masing-masing tercatat sebesar 34,6 persen dan 26,6 persen.
Sementara itu, rasio likuiditas seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 296,5 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) sebesar 126,8 persen, jauh di atas ketentuan minimum.
Meliza menambahkan, penguatan fundamental tersebut diiringi dengan strategi komunikasi yang transparan untuk menjaga kepercayaan publik di tengah kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan akibat kebijakan dari regulator.
"Dengan komunikasi yang transparan, layanan digital yang andal, dan edukasi yang konsisten, Permata Bank terus berupaya memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi nasabah, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional," ucap Meliza.
Sementara BCA menegaskan akan terus menjalankan bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dengan menerapkan manajemen risiko yang disiplin.
Di sisi lain, Ganda menambahkan, meski kebijakan regulator dapat berpotensi menyebabkan nasabah menarik dana dari bank.
Namun menurutnya, keberadaan skema penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan nasabah Allo Bank.
"Dengan adanya program penjaminan dari LPS, kami meyakini masyarakat sudah memiliki pemahaman yang baik dan tidak menarik uang mereka dari Bank," ungkap Ganda.
Selain itu, lanjutnya, Allo Bank juga senantiasa menjaga tingkat kepercayaan nasabah kepada perseroan dengan menyeimbangkan antara keamanan dan kenyamanan akses bagi para nasabah.
Sebagai informasi, pemerintah termasuk regulator keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) tengah mendorong perbankan untuk turut menyalurkan pembiayaan ke program strategis pemerintah.
Teranyar, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penyesuaian Rancangan Bisnis Bank (RBB). Dalam aturan baru itu, OJK akan merancang ketentuan RBB agar lebih mendorong perbankan untuk lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah seperti program 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, OJK juga memutuskan memberikan pelonggaran kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung percepatan program prioritas pemerintah, khususnya program 3 juta rumah.
Adapun pelonggaran SLIK itu, yaitu tidak menampilkan informasi kredit atau pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 1 juta serta mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman debitur di dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
Kedua pelonggaran ini akan diberlakukan mulai akhir Juni 2026.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) juga turut mendukung realisasi program 3 juta rumah.
Dukungan bank sentral dilakukan melalui pemberian Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) kepada bank yang menyalurkan kredit di sektor prioritas.
Sejak 16 Desember 2025, BI melakukan penguatan KLM untuk memberikan insentif yang lebih tinggi bagi bank yang mendorong penyaluran pembiayaan perbankan kepada sektor tertentu dan bank yang lebih responsif dalam menurunkan suku bunga kredit baru sejalan dengan arah penurunan suku bunga acuan (BI Rate).
Secara sektoral, KLM telah disalurkan kepada sektor-sektor prioritas, mencakup sektor Pertanian, Industri, dan Hilirisasi, sektor Jasa termasuk Ekonomi Kreatif, sektor Konstruksi, Real Estat, dan Perumahan, serta sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan.
Baca juga: Bank untuk Negara atau Negara untuk Bank?
Tag: #siap #dukung #program #prioritas #pemerintah #perbankan #swasta #jamin #tetap #jaga #independensi #bisnis