Laporkan Data Kartu Kredit ke DJP, BCA: Patuhi Peraturan dan Ketentuan
- Bank Central Asia (BCA) segera melaporkan data kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia.
Hal ini untuk mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026.
BCA akan mematuhi segala regulasi yang ditentukan oleh pemerintah.
Baca juga: DJP Gandeng Aparat Hukum Tagih Para Penunggak Pajak
"BCA telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan otoritas terkait. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia," jelas EVP Corporate Communication BCA Hera F. Heryn dikutip dari Kompas.com, Senin (13/4/2026).
Rincian data kartu kredit yang dilaporkan ke DJP mencakup identitas lembaga, data merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga transaksi yang dibatalkan.
Pelaopran perdana ke DJP diberi tenggat waktu sampai Maret 2027.
Baca juga: Direktur BCA Ajak Mahasiswa Siap Hadapi Dunia Kerja di Era Global
Pertumbuhan transaksi kartu kredit BCA awal tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan karena ditopang aktivitas konsumsi dan mobilitas masyarakat.
Bahkan pada Desember 2025, outstanding pinjaman konsumer menggunakan kartu kredit tumbuh 14 persen year on year (yoy) senilai Rp 20,23 triliun.
"Kami juga senantiasa menghadirkan berbagai penawaran dan promo menarik sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai segmen," jelas Hera.
Baca juga: Lebih Bayar SPT Tak Selalu Bisa Kembali, Ini Aturan Baru DJP
DJP jamin keamanan data kartu kredit
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjamin setiap data kartu kredit yang dilaporkan ke DJP.
DJP sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengamankan data-data kartu kredit hasil setoran bank.
Sebanyak 23 bank wajib menyampaikan laporan. Daftar tersebut antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk, PT Bank Mandiri Persero Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.
Baca juga: DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026
"Kami sudah melalui review perlindungan data pribadi dengan Komdigi, begitu juga dengan BSSN untuk mereview kedaulatan dan keamanan data maupun sistem kami," ujar Bimo dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/3/2026).
Bimo menjelaskan, selain Komdigi dan BSSN, lembaga negara lain seperti Badan Intelijen Negara serta Badan Intelijen Strategis dilibatkan dalam uji coba keamanan sistem perlindungan data DJP.
Hal ini untuk mengamanatkan Pasal 34 tentang kerahasiaan data wajib pajak.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Batas Diperpanjang hingga 30 April 2026
Artikel ini pernah tayang di Kontan dengan judul "Data Kartu Kredit Wajib Dilaporkan ke Dirjen Pajak, Begini Respon BCA" dan "Bos Pajak Jamin Data Masyarakat, Usai Purbaya Wajibkan 23 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP"
Tag: #laporkan #data #kartu #kredit #patuhi #peraturan #ketentuan