PN Jakpus Terima 40 Gugatan Perusahaan Pinjol Lawan Putusan KPPU
- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan telah menerima lebih dari 40 gugatan yang diajukan perusahaan pinjaman online (Pinjol) melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, mengatakan 40 an gugatan itu menyangkut keberatan atas Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025.
“Diajukan oleh perusahaan-perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech Peer-to-Peer Lending/pinjaman online) atas Putusan KPPU,” kata Andi dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Andi para pemohon mulai mendaftarkan gugatannya pada Kamis (9/4/2026).
Karena begitu banyaknya permohonan keberatan yang diajukan, pendaftaran berlangsung hingga malam hari.
Baca juga: Putusan KPPU terkait Pindar, Ekonom Nilai Perlu Lihat Konteks Regulasi
Setelah ditelaah, seluruh permohonan tersebut dinilai memenuhi syarat administrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Perma) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.
“Berlangsung hingga malam hari mengingat jumlah Pemohon Keberatan yang signifikan disertai berkas permohonan yang cukup besar,” tutur Andi.
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu menyebut, dalam Putusan KPPU itu, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Pokok tuduhan berupa perjanjian penetapan harga (price fixing) atas biaya layanan pinjaman online,” kata dia.
Untuk memeriksa dan mengadili gugatan itu, Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim dengan formasi Anton Rizal Setiawan sebagai ketua majelis serta M. FIrman Akbar dan Achmad Rasyid Purba sebagai anggotanya.
Gugatan puluhan perusahaan pinjol itu akan diperiksa dalam jangka waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan Perma Nomor 3 Tahun 2021.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi tegaknya kepastian hukum di bidang persaingan usaha,” kata Andi.
Di antara para pemohon itu adalah PT Amartha Mikro Fintek, PT Julo Teknologi Finansial, PT Mapan Global Reksa, PT Info Tekno Siaga, PT Indonesia Fintopia Technology.
Kemudian, PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, PT Ammana Fintek Syariah, PT Indosaku Digital Teknologi, PT Fintek Digital Indonesia, PT Esta Kapital Fintek, dan PT Kredit Pintar Indonesia.
Lalu, PT Lumbung Dana Indonesia, PT Ethis Fintek Indonesia, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, dan perusahaan lainnya.
Sebelumnya, KPPU memutuskan 97 perusahaan pinjol bersalah karena dinilai terbukti mengatur suku bunga.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, Majelis Komisi KPPU menghukum 97 perusahaan itu untuk membayar denda.
"Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
Puluhan perusahaan pinjol itu dinilai terbukti melanggar Pasal Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dari 97 perusahaan pinjol, sebanyak 52 di ataranya dihukum denda minimal Rp 1 miliar.
Tag: #jakpus #terima #gugatan #perusahaan #pinjol #lawan #putusan #kppu