Emiten Grup Djarum SUPR Bakal Delisting, Apa Peluang dan Risiko bagi Investor Ritel?
Rencana delisting emiten PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dinilai memiliki implikasi langsung bagi investor ritel, terutama terkait akses keluar (exit) dan potensi risiko kerugian.
Salah satu anggota Grup Djarum ini berencana mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi tertutup, sekaligus menghapus pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan itu membuka dua kemungkinan skenario yang perlu dicermati investor ritel.
Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), Ahmad Faris Mu’tashim, menyebut investor perlu memahami apakah delisting dilakukan secara sukarela (voluntary) atau karena paksaan regulator (force delisting).
Menurutnya, dalam skema voluntary delisting, seperti yang pernah terjadi pada kasus Aqua pada 2011, pemegang saham pengendali umumnya akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham publik melalui mekanisme tender offer dengan harga premium.
Baca juga: Emiten Djarum Group SUPR Bakal Delisting, Imbas Free Float 15 Persen?
Kondisi ini berpotensi memberikan keuntungan bagi investor publik, terutama jika harga rata-rata pembelian saham berada di bawah harga buyback yang ditawarkan atau lebih tinggi dibandingkan harga pasar saat ini.
“Kita perlu melihat apakah bersifat voluntary delisting atau force delisting, jika voluntary delisting seperti Aqua di 2011 ada opsi nantinya pengendali akan membeli kembali saham publik di harga premium dan berpotensi memberi keuntungan pada pemegang saham publik selama average harga saham berada di bawah harga buyback premium atau di atas harga pasar,” ujar Faris kepada Kompas.com, Selasa malam (7/4/2026).
Sebaliknya, jika delisting terjadi karena pelanggaran aturan atau force delisting, maka risikonya jauh lebih besar.
Investor berpotensi kehilangan sebagian atau seluruh modal, karena saham tidak lagi memiliki likuiditas di pasar.
“Namun jika delisting karena melanggar peraturan dari regulator yang masuk pada kategori force delisting, maka skenario kembali ke risiko dari berinvetasi di pasar modal secara hukum yaitu risiko kehilangan modal sebesar modal yang dikeluarkan,” paparnya.
Ia memastikan bahwa skema delisting harus melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga investor ritel masih memiliki ruang untuk mencermati dan mengambil keputusan dalam forum tersebut.
Sementara itu, pengamat pasar modal, Reydi Octa, menekankan setelah delisting, saham tidak lagi dapat diperdagangkan di pasar reguler, sehingga investor ritel kehilangan akses jual beli di bursa.
Reydi menuturkan investor harus aktif memanfaatkan periode tender offer tersebut.
Jika kesempatan ini dilewatkan, investor berisiko memegang saham yang tidak likuid dan sulit dijual di kemudian hari.
“Setelah delisting, saham tidak lagi diperdagangkan di bursa, sehingga ritel kehilangan akses jual beli di pasar reguler. Karena itu, mekanisme yang biasanya dilakukan emiten adalah buyback seperti tender offer sebagai exit bagi investor publik di harga tertentu,” ucapnya.
Selama ada mekanisme tender offer yang adil, kerugian ritel bisa diminimalkan.
Tapi kalau dilewatkan, investor berisiko memegang saham yang tidak akan bernilai lagi.
Lebih jauh, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan rencana go private dan voluntary delisting SUPR dari bursa merupakan hasil evaluasi menyeluruh manajemen terhadap strategi bisnis jangka panjang.
Menurutnya, langkah tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan aset dan operasional, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham di dalam grup perusahaan.
“Dapat kami sampaikan bahwa rencana tersebut, telah dilaksanakan berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen perseroan atas strategi bisnis jangka panjang Perseroan dan Grup Perseroan dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup perseroan,” kata Nyoman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.
iILustrasi Investor ritel
SUPR merupakan entitas anak tidak langsung dengan kepemilikan sebesar 99,99 persen dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) yang tercatat di bursa.
Dalam konteks pemenuhan ketentuan free float atau jumlah saham yang beredar di publik minimal 15 persen, ia menegaskan BEI berperan aktif memberikan pendampingan kepada perusahaan tercatat.
Otoritas bursa memahami bahwa pemenuhan aturan tersebut membutuhkan perhatian dan upaya khusus, terutama bagi emiten yang belum memenuhi persyaratan.
“Dalam kaitannya dengan ketentuan baru terkait dengan free float (minimal 15 persen), kami menegaskan bahwa bursa hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan kepada perusahaan tercatat,” paparnya.
Oleh karena itu, BEI menyiapkan berbagai inisiatif, mulai dari sosialisasi berkala terkait free float dan aksi korporasi, penguatan aspek bisnis dan operasional emiten, hingga penyediaan layanan konsultasi secara langsung melalui pendampingan one-on-one.
Selain itu, BEI juga memfasilitasi kegiatan pertemuan antara perusahaan tercatat dan investor melalui roadshow, guna meningkatkan sisi permintaan (demand) terhadap saham emiten.
“Bursa menyiapkan berbagai inisiatif, di antaranya yaitu sosialisasi berkala terkait free float dan aksi korporasi, sosialisasi terkait penguatan aspek bisnis dan operasional perusahaan tercatat, penyediaan hot desk pendampingan (one-on-one assistance) dan konsultasi dalam rangka pemenuhan ketentuan free float serta pelaksanaan aksi korporasi termasuk road show perusahaan tercatat bertemu dengan investor (demand side),” ungkap Nyoman.
Bursa juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta asosiasi terkait untuk memantau dan mendukung pemenuhan ketentuan free float oleh emiten.
Sebelumnya, manajemen SUPR mengaku bahwa langkah delisting tidak terlepas dari belum terpenuhinya ketentuan minimum free float sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-A. Sebelumnya, pada 30 April 2025, BEI juga telah melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham perseroan.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, perseroan telah melakukan berbagai langkah, termasuk penyampaian rencana pemulihan kondisi, serta laporan perkembangan realisasi secara berkala.
Namun hingga keterbukaan informasi disampaikan, perusahaan masih belum mampu memenuhi persyaratan minimum free float yang ditetapkan.
“Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, perseroan masih belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan,” tulis manajemen SUPR dalam keterbukaan informasi, Senin.
Manajemen juga mengungkapkan terdapat kemungkinan perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026.
“Dan terdapat kemungkinan bahwa perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00045/BEI/03-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,” lanjutnya.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut serta hasil evaluasi menyeluruh terhadap strategi bisnis jangka panjang, manajemen memutuskan untuk mengajukan rencana go private dan delisting. Langkah itu juga mencakup upaya efisiensi pengelolaan aset dan kegiatan operasional, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup.
Baca juga: Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Emiten Bisa Ajukan Voluntary Delisting
Adapun, harga penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh Protelindo kepada para pemegang saham perseroan (SUPR) dalam rangka pembelian saham melalui penawaran tender sukarela oleh Protelindo, sehubungan dengan rencana go private dan delisting (VTO). Harga penawaran VTO akan menggunakan formula perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf (b) juncto Pasal 39 huruf (a) POJK 45/2024, di mana atas saham perseroan yang tercatat dan diperdagangkan di BEI.
Namun selama 90 hari atau lebih sebelum tanggal pengumuman RUPSLB dihentikan sementara perdagangannya oleh BEI, maka harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 12 bulan terakhir, dihitung mundur dari harga perdagangan terakhir atau tanggal Suspensi, yaitu sebesar Rp 42.295 per saham.
Berdasarkan hal tersebut, harga yang akan ditawarkan Protelindo kepada para pemegang saham adalah senilai Rp 45.000 per saham.
Dalam hal rencana go private dan delisting disetujui dalam RUPSLB, maka para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup.
RUPSLB mengenai rencana go private dan delisting akan diadakan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026.
Disclaimer: Artikel ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Seluruh rekomendasi berasal dari analis sekuritas. Keputusan investasi menjadi tanggung jawab investor. Pastikan melakukan riset mandiri sebelum menentukan pilihan.
Tag: #emiten #grup #djarum #supr #bakal #delisting #peluang #risiko #bagi #investor #ritel