95
Pemerintah akan menaikkan gaji PNS, TNI-Polri, dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019. (IVAN/ LOMBOK POST/Jawa Pos Group)
09:54
1 Maret 2024
Naik 8 Persen, Ini Daftar Gaji PNS Terbaru Semua Golongan Tahun 2024
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah. Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengutip PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji terendah PNS pada golongan I ditetapkan sebesar Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. Angka ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800. Adapun gaji tertinggi PNS diperoleh mereka yang termasuk dalam Golongan IV E sebesar Rp 6.373.200. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 5.901.200. Lebih lengkap, berikut ini daftar gaji PNS terbaru semua golongan tahun 2024: PNS Golongan I Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600 Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700 Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700 Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400 PNS Golongan II Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400 Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500 Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200 Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600 PNS Golongan III Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200 Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800 Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500 Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700 PNS Golongan IV Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900 Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300 Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400 Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500 Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #naik #persen #daftar #gaji #terbaru #semua #golongan #tahun #2024