Gangguan Akses QR Code BBM Subsidi, Pertamina Tengah Lakukan Penyesuaian Data Konsumen
Petugas SPBU 26 Malang, Desa Asrikaton saat mengisi Pertalite sepeda motor pelanggan, Kamis (30/10/2025).(IMRON HAKIKI/KOMPAS.com)
12:52
4 April 2026

Gangguan Akses QR Code BBM Subsidi, Pertamina Tengah Lakukan Penyesuaian Data Konsumen

- Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun memberikan pernyataan terkait gangguan QR Code BBM Subsidi.

Menurutnya, Pertamina tengah mengevaluasi sistem penyaluran Pertalite (RON 90) dan Biosolar.

“Saat ini Pertamina Patra Niaga sedang melaksanakan evaluasi sistem melalui proses pembaruan dan penyesuaian data konsumen,” ujar Roberth dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/42026).

Baca juga: Keluhan QR Code BBM Subsidi Meluas, Pertamina Minta Daftar Ulang

Pembaruan sistem sengaja dilakukan untuk mencocokkan data pengguna dengan kepemilikan kendaraan bermotor.

Tujuannya agar subsidi lebih tepat sasaran.

"Kegiatan ini merupakan aktivitas rutin yang dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas data dan optimalisasi layanan distribusi BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Roberth.

Baca juga: Batas Maksimal Beli BBM Subsidi per 1 April 2026, Ini Aturan dan Rinciannya

Adanya evaluasi sistem berdampak pada data konsumen tidak aktif. Ia mengimbau agar daftar ulang supaya bisa kembali mengakses BBM subsidi.

"Proses pendaftaran ulang dapat dilakukan seperti sebelumnya dengan proses yang mudah dan cepat sehingga masyarakat yang berhak dapat kembali menikmati layanan BBM subsidi dengan lancar,” jelasnya.

Baca juga: Batas Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026, Segini Maksimal Pembeliannya

Pembelian BBM subsidi dibatasi

Sejak 1 April 2026, pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar dibatasi per harinya. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Berikut rincian batas beli BBM subsidi.

Baca juga: Aturan Baru BBM Subsidi: Mobil Pribadi Maksimal Beli 50 Liter, Angkutan Umum Boleh Lebih

Biosolar (Solar subsidi): 

  • Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari 
  • Angkutan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari 
  • Angkutan umum roda 6: maksimal 200 liter per hari 
  • Kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam, dll): maksimal 50 liter per hari

Baca juga: Bahlil: Harga BBM Subsidi Masih Stabil

Pertalite (RON 90): 

  • Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari 
  • Kendaraan layanan umum: maksimal 50 liter per hari 

Selain pembatasan, SPBU juga diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap melakukan penyaluran BBM subsidi. Data tersebut akan dilaporkan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan distribusi.

Baca juga: Antisipasi Krisis Energi, Malaysia Kurangi Jatah BBM Subsidi

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluhan QR Code BBM Subsidi Meluas, Pertamina Minta Daftar Ulang" dan "Batas Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026, Segini Maksimal Pembeliannya"

Tag:  #gangguan #akses #code #subsidi #pertamina #tengah #lakukan #penyesuaian #data #konsumen

KOMENTAR