Modal Minus 35,49 Persen, BPR Koperindo Jaya Dicabut Izin Usahanya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) PT Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta. Pencabutan berlaku sejak 9 Maret 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026," bunyi pengumuman OJK, dikutip dari laman resmi OJK, Senin (30/3/2026).
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari, Ini Alasannya
Pencabutan izin membuat seluruh kantor BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum. Seluruh kegiatan usaha juga dihentikan.
Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nasabah tetap dilindungi. Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS sesuai ketentuan.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menyatakan langkah ini bagian dari penguatan pengawasan perbankan dan menjaga kepercayaan publik.
Proses pencabutan izin dilakukan setelah serangkaian pengawasan. OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 22 Januari 2025.
Penetapan ini didasarkan pada kondisi permodalan yang bermasalah. Rasio kewajiban penyediaan modal minimum tercatat negatif 35,49 persen. Tingkat kesehatan bank juga berada pada kategori tidak sehat.
Baca juga: OJK Gandeng Polisi Tangkap Tersangka Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN
Status kemudian meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 21 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil, terutama pada aspek permodalan.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Pencabutan izin juga mempertimbangkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan. LPS melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026 menetapkan penanganan bank melalui likuidasi.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya," ujar Edwin dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Setelah izin dicabut, LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Tag: #modal #minus #3549 #persen #koperindo #jaya #dicabut #izin #usahanya