Kisruh LCC Kalbar Berlanjut ke Meja Hijau, Pimpinan MPR Bilang Begini
Ketua MPR RI Ahmad Muzani memutuskan mengadakan pertandingan ulang Lomba Cerdas Cermat di Kalimantan Barat akibat polemik penilaian. (Suara.com/Bagaskara)
16:40
13 Mei 2026

Kisruh LCC Kalbar Berlanjut ke Meja Hijau, Pimpinan MPR Bilang Begini

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menanggapi adanya kabar gugatan hukum yang dilayangkan oleh advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut diketahui berkaitan dengan insiden penilaian dalam Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang sempat viral.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum menerima informasi detail secara resmi mengenai pendaftaran gugatan tersebut.

Namun, ia memastikan pihak MPR akan kooperatif dan melihat substansi permasalahan yang dipersoalkan.

"Saya belum mendengar," ujar Muzani saat dikonfirmasi oleh awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Muzani menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan lebih lanjut untuk memahami poin-poin keberatan yang diajukan oleh penggugat sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," imbuhnya.

Senada dengan Muzani, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah juga menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari media.

Siti menekankan bahwa Sekretariat Jenderal MPR akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu setelah dokumen gugatan diterima secara resmi.

"Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," kata Siti Fauziah singkat.

Sebelumnya, kasus kontroversial dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 resmi menempuh jalur hukum.

Advokat David Tobing secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026, sebagai respons atas dugaan ketidakadilan penilaian yang dialami oleh peserta didik asal SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra.

Gugatan ini tidak main-main. David Tobing menyeret empat pihak sebagai tergugat, mulai dari pimpinan lembaga hingga praktisi acara.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani didudukkan sebagai Tergugat I, sementara dua pejabat yang bertindak sebagai juri, yakni Dyastasita Widya Budi (Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI) dan Indri Wahyuni (Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI), masing-masing menjadi Tergugat II dan Tergugat III.

Selain itu, Master of Ceremony alias MC Shindy Lutfiana juga diseret sebagai Tergugat IV.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #kisruh #kalbar #berlanjut #meja #hijau #pimpinan #bilang #begini

KOMENTAR