Menaker akan Evaluasi Imbauan WFH Swasta, BUMN, dan BUMD Dalam 2 Bulan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengevaluasi kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD setelah dua bulan pelaksanaan.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, imbauan WFH bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD selama sehari dalam sepekan berlaku mulai 1 April 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, imbauan tersebut akan dievaluasi kembali oleh pemerintah dalam dua bulan ke depan.
Evaluasi setelah dua bulan pelaksaan juga dilakukan kepada kebijakan WFH untuk lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun WFH ASN diatur dalam SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
"Sama (dengan WFH ASN), karena ini sepaket dengan apa yang disampaikan oleh Pak Menko tadi malam. Jadi apa yang disampaikan oleh beliau itu 8 kebijakan itu akan dievaluasi dalam 2 bulan," jawab Yassierli saat ditanya mengenai evaluasi berkala kebijakan WFH bagi swasta dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: WFH 1 Hari per Pekan, Hak Pekerja Wajib Tetap Dibayar Penuh
Dalam SE Menaker, pihaknya juga mengatur mengenai rogram optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja di antaranya seperti pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi, pemanfaatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak.
Namun Yassierli menegaskan, evaluasi berkala dalam dua bulan hanya berlaku untuk kebijakan WFH swasta, BUMN, dan BUMD. Sebab kebijakan penghematan energi di tempat kerja rencananya akan terus dijalankan.
"Kalau kita terkait dengan imbauan kami program optimasi pemanfaatan energi kami yakin ini tentu akan bisa terus bergulir. Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan imbauan WFH-nya," tegasnya.
Sementara itu, Yassierli menjelaskan, kebijakan WFH bagi swasta, BUMN, dan BUMD mulai berlaku 1 April 2026. Pelaksanaan teknis diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Perusahaan diminta membahas skema WFH bersama serikat pekerja agar hasilnya seimbang.
"Teknis WFH itu diserahkan kepada perusahaan. Jadi kalau tadi pertanyaan apakah hari Jumat? Kita serahkan kepada masing-masing perusahaan," ucapnya
Baca juga: WFH Swasta Diimbau 1 Hari Seminggu, Ini Aturan dan Sektor yang Dikecualikan
Dia menegaskan, perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh hak pekerja termasuk gaji dan cuti tahunan jika menerapkan WFH.
Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Menaker di laman resmi.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," kata Yassierli.
Kendati demikian,Yassierli mengingatkan pekerja untuk tetap menjalankan tugas selama WFH. Perusahaan juga harus menjaga produktivitas dan kualitas layanan tetap prima.
Tag: #menaker #akan #evaluasi #imbauan #swasta #bumn #bumd #dalam #bulan