Pemerintah Tanggung 100 Persen PPN Sumbangan Bencana Sumatera
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Sidang tersebut beragendakan membahas masukan INSA (Indonesian National Shipowners Association) tentang peningkatan kepatuhan pajak perusahaan pelayaran asing dan laporan terkait permasalahan HS Code Pir Sandwich Panel CV Sumber Pangan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
05:44
23 Februari 2026

Pemerintah Tanggung 100 Persen PPN Sumbangan Bencana Sumatera

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas sumbangan untuk penanganan bencana di Sumatera.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang PPN yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026.

Dalam PMK yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026 menetapkan bahwa PPN atas sumbangan untuk penanganan bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatra Barat ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.

"Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu, perlu diberikan insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," tulis beleid pertimbangan tersebut, dikutip Senin (23/2/2026).

Baca juga: Tak Setor PPN, Pengusaha Ini Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 8,8 M

Lebih jauh pemerintah menanggung PPN dalam dua hal yang pertama PPN tertuang atas penyerahan barang kena pajak atau BKP tertentu oleh pihak tertentu.

Serta PPN yang wajib dilunasi kembali sehubungan dengan pengeluaran BKP tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

Sumbangan yang dimaksud berupa Barang Kena Pajak tertentu berbentuk pakaian jadi hasil produksi dari pihak tertentu.

Pihak tertentu dalam aturan ini adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat yang melakukan penyerahan barang ke tempat lain dalam daerah pabean sesuai ketentuan kepabeanan.

Baca juga: Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Libur Lebaran 2026

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Masa Pajak Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. Masa Pajak Desember 2025 mencakup periode 1–31 Desember 2025, sedangkan Masa Pajak Januari 2026 mencakup periode 1–31 Januari 2026.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pihak tertentu wajib membuat Faktur Pajak serta menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Desember 2025 hingga Februari 2026 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 30 April 2026.

Namun demikian, PPN yang ditanggung pemerintah tersebut tidak dapat dikreditkan maupun diperlakukan sebagai PPN disetor di muka dalam SPT Masa PPN.

Fasilitas ini tidak berlaku apabila objek yang diserahkan bukan merupakan BKP tertentu berupa pakaian jadi, penyerahan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, tidak dibuatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan, atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Dalam kondisi tersebut, PPN tetap terutang sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Tag:  #pemerintah #tanggung #persen #sumbangan #bencana #sumatera

KOMENTAR