Pesawat Diperiksa, Super Air Jet Jakarta-Bali Delay 5 Jam
– Penerbangan Super Air Jet nomor IU-742 rute Jakarta–Bali mengalami keterlambatan lebih dari lima jam pada Jumat (13/2/2026).
Penundaan terjadi karena pesawat yang dijadwalkan terbang menjalani pemeriksaan teknis tidak berjadwal.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan pemeriksaan tersebut bagian dari prosedur operasional untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Prosesnya memerlukan waktu dan berdampak pada rotasi pesawat berikutnya.
“Keterlambatan terjadi karena pesawat yang direncanakan mengoperasikan penerbangan tersebut perlu menjalani pemeriksaan teknis tidak berjadwal,” ujar Danang, Minggu (15/2/2026).
Baca juga: Usai Protes Super Air Jet Delay 5 Jam, Penumpang Malah Ditinggal Terbang
Super Air Jet menyatakan telah memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Maskapai juga menyampaikan pembaruan informasi kepada penumpang selama proses penanganan.
“Sebagai bentuk perhatian, kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku telah dijalankan dan diberikan kepada para tamu. Kami juga terus menyampaikan perkembangan informasi selama proses penanganan berlangsung,” paparnya.
Manajemen maskapai turut menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penerbangan IU-742.
Kritik datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Organisasi itu menilai keterlambatan hingga lima jam bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan cerminan persoalan tata kelola layanan penerbangan.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyebut delay panjang menunjukkan masalah mendasar dalam manajemen operasional maskapai.
“Delay selama berjam-jam menunjukkan bahwa masih ada persoalan mendasar dalam tata kelola penerbangan nasional yang perlu diperbaiki,” ujar Rio.
Baca juga: Penumpang Super Air Jet Ngamuk karena Pesawat Batal Berangkat Setelah Delay 9 Jam di Banyuwangi
Menurut dia, keterlambatan berjam-jam menyangkut hak konsumen atas pelayanan yang layak, aman, dan tepat waktu. Maskapai diminta memberikan penjelasan transparan dan tidak berlindung pada alasan internal.
“Konsumen berhak mendapatkan permintaan maaf resmi dan terbuka atas kerugian waktu, tenaga, dan biaya yang dialami. Selain itu, maskapai juga harus membuat komitmen layanan agar permasalahan serupa tidak terulang di masa depan,” katanya.
YLKI menilai alasan keterlambatan harus disampaikan secara rinci dan jujur. Transparansi disebut sebagai kewajiban pelaku usaha sekaligus hak konsumen.
Rio juga menyoroti ketimpangan perlakuan. Penumpang yang terlambat bisa kehilangan tiket, sementara maskapai kerap hanya memberi kompensasi minimal saat terjadi delay panjang.
YLKI meminta Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait melakukan audit menyeluruh terhadap kelayakan operasional pesawat, kesiapan armada, dan manajemen layanan maskapai.
Revisi regulasi kompensasi keterlambatan juga didorong. Skema yang berlaku dinilai belum memberi efek jera.
Menjelang arus mudik Lebaran, YLKI meminta persoalan delay tidak dibiarkan berlarut. Pemerintah diminta memastikan sistem transportasi siap dan melindungi hak konsumen.