Kuota Produksi Dipangkas 71 Persen, PT Weda Bay Nickel Minta Pemerintah Revisi
- PT Weda Bay Nickel (WBN) mengajukan revisi kuota produksi nikel 2026 yang dipangkas pemerintah dari 42 juta ton menjadi 12 juta ton.
- Permintaan revisi kuota didasari kebutuhan pasokan smelter dan HPL di kawasan IWIP yang diperkirakan melebihi 100 juta ton.
- Asosiasi Pertambangan Indonesia juga meminta pemerintah meninjau kuota 2026 karena memengaruhi perencanaan investasi dan dampak sosial ekonomi.
PT Weda Bay Nickel (WBN) akan mengajukan permohonan revisi kuota produksi nikel kepada pemerintah Indonesia, setelah jatahnya untuk 2026 dipangkas sebesar 71 persen.
Sebelumnya diwartakan Bloomberg, pemerintah memangkas kuota produksi WNB - perusahaan patungan antara Tsingshan Holding Group, Eramet SA Prancis, dan PT Aneka Tambang, sebesar 71 persen menjadi hanya 12 juta ton saja. Pada tahun lalu WNB diberi kuota hingga 42 juta ton.
Eramet, dalam siaran persnya, Kamis (12/2/2026), mengatakan WBN akan sesegera mungkin mengajukan revisi, meminta kuota produksi lebih besar dari yang diberikan pemerintah..
"Permohonan tambahan kuota ini mencerminkan kebutuhan pasokan untuk fasilitas smelter dan HPL yang berlokasi di kawasan industrial IWIP, yang diperkirakan di atas 100 juta ton," terang Eramet.
Tahun lalu WBN awalnya diberikan kuota sebesar 32 juta ton. Perusahaan lalu mengajukan revisi dan diberi tambahan kuota, hingga jatah produksinya naik jadi 42 juta ton.'
Lebih lanjut Eramet menyampaikan bahwa WBN tetap menjaga dialog konstruktif dan berkelanjutan dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan tingkat produksi yang konsisten dengan keberlanjutan jangka panjang operasi, termasuk juga dampaknya terhadap karyawan, komunitas lokal, dan ekonomi regional Maluku Utara.
Sebelumnya Asosiasi Pertambangan Indonesia (API–IMA) meminta pemerintah dapat meninjau kembali penetapan kuota produksi batu bara dan nikel untuk tahun 2026. Asosiasi juga berharap agar pemerintah menaikkan kuota produksi untuk kedua komoditas tambang tersebut.
“Kami memahami pentingnya peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Namun, pembatasan produksi perlu dipertimbangkan melalui proses yang inklusif, terutama perusahaan yang terdampak secara langsung,” ujar Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti dalam di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Kuota produksi batu bara 2026 ditetapkan sekitar 600 juta ton, atau berkurang sekitar 190 juta ton dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton. Untuk bijih nikel, pembatasan produksi turun menjadi 250–260 juta ton dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 379 juta ton.
Sari menjelaskan bahwa penurunan kuota secara signifikan ini akan berpengaruh pada perencanaan jangka panjang perusahaan, termasuk keputusan investasi, pengelolaan operasional, serta komitmen penjualan yang telah disusun dengan mempertimbangkan dinamika pasar global.
Dampak sosial dan ekonomi, seperti penyerapan tenaga kerja dan penerimaan daerah, juga disebut oleh Sari perlu menjadi perhatian.
Tag: #kuota #produksi #dipangkas #persen #weda #nickel #minta #pemerintah #revisi