PNS dan Swasta WFA 5 Hari di Lebaran 2026, Menaker: Upah Tetap Dibayar dan Tak Potong Cuti
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui awakmedia di Universitas Brawijaya dalam acara Sidang Pleno Terbuka Majelis Wali Amanat UB, Senin (5/1/2026)(KOMPAS.com/Putu Ayu Prama Sugiyo)
16:04
10 Februari 2026

PNS dan Swasta WFA 5 Hari di Lebaran 2026, Menaker: Upah Tetap Dibayar dan Tak Potong Cuti

- Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta mendapatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama lima hari pada periode Lebaran 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai cuti tambahan, melainkan pengaturan kerja fleksibel dengan hak upah tetap dibayarkan dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

"Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja atau buruh tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” ujar Yassierli dalam Konpers Stimulus Ekonomi dan diskon tarif transportasi di Stasiun Gambir pada Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Menaker Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026

Lebih lanjut kata Yassierli, pekerja yang menjalankan WFA tetap berkewajiban melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya.

Karena itu, pelaksanaan WFA tidak dapat dihitung sebagai cuti tahunan.

Adapun pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan WFA diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Menurut Yassierli, pengaturan tersebut dapat dilakukan secara fleksibel dengan tetap memastikan produktivitas kerja tetap terjaga. “Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA dapat diatur oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif,” ujarnya.

Kebijakan WFA selama periode Lebaran

Kebijakan WFA ini direncanakan berlaku selama lima hari, yakni pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.

Skema ini diterapkan untuk membantu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat pada masa mudik dan arus balik Lebaran, tanpa mengganggu aktivitas ekonomi dan operasional perusahaan.

Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

Sektor tersebut antara lain layanan kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik.

Yassierli menyampaikan, ketentuan terkait pelaksanaan WFA bagi sektor swasta tersebut akan dituangkan secara resmi dalam surat edaran. “Hal-hal tersebut akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata Yassierli.

Pemerintah berharap kebijakan WFA ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas dan produktivitas nasional selama periode Lebaran 2026.

Baca juga: Keluarkan Surat Edaran soal WFA Lebaran 2026, Menpan RB: Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal!

Tag:  #swasta #hari #lebaran #2026 #menaker #upah #tetap #dibayar #potong #cuti

KOMENTAR