Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri
- Kemenhan sedang membahas draf Perpres tentang keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme guna memaksimalkan instrumen negara.
- Pembahasan fokus pada sinkronisasi dan pembagian tugas jelas antara TNI dan Polri terkait penindakan terorisme.
- Saat ini, pemerintah belum menetapkan target waktu pasti kapan Perpres mengenai peran TNI dalam terorisme akan diterbitkan.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memberikan informasi terbaru terkait perkembangan draf Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur keterlibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Hingga kekinian, pemerintah masih terus melakukan pembahasan mendalam untuk menyinkronkan peran antar-lembaga.
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan, menjelaskan, bahwa semangat dari Perpres ini adalah untuk memaksimalkan seluruh instrumen negara dalam menghadapi ancaman terorisme secara efektif.
"Kalau Perpres (terkait terorisme) itu kita sedang bahas ya. Pada intinya kan kita menggunakan semua instrumen untuk bersama-sama mengatasi terorisme itu ya, sehingga kita tinggal letakkan saja nanti instrumen yang mana cocok untuk terorisme jenis apa," kata Donny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Terkait kekhawatiran mengenai tumpang tindih wewenang antara TNI, Polri, dan BNPT, Donny memastikan bahwa koordinasi dan pembagian tugas tengah didiskusikan secara detail.
Ia menegaskan akan ada batasan yang jelas, terutama dalam aspek hukum.
"Sedang kita diskusikan mana yang TNI itu akan masuk melaksanakan penindakan terorisme, mana yang polisi. Sudah tentu untuk penegakan hukum mesti akan ke polisi ya," tegasnya.
Meski pembahasan terus berjalan, Donny mengungkapkan bahwa pemerintah belum menetapkan target waktu pasti kapan regulasi tersebut akan resmi diteken oleh Presiden.
"Belum ada (target rilis Perpres), ini sedang kita bahas ya," pungkasnya.
Tag: #soal #perpres #pelibatan #tangani #terorisme #wamenhan #penegakan #hukum #tetap #polri