Kejahatan Kripto Global Naik Tajam, Regulator dan Industri Perkuat Pelacakan Aset Digital
Aset kripto. (istimewa)
10:54
7 Februari 2026

Kejahatan Kripto Global Naik Tajam, Regulator dan Industri Perkuat Pelacakan Aset Digital

Lonjakan kejahatan berbasis aset kripto secara global menjadi tantangan serius bagi regulator dan pelaku industri keuangan digital, termasuk di Indonesia.

Isu tersebut mengemuka dalam Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang digelar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) di bawah Departemen Kehakiman Amerika Serikat (USDOJ).

Kegiatan ini mempertemukan aparat penegak hukum, regulator, serta pelaku industri aset digital untuk membahas tantangan penelusuran dan pemulihan aset kripto hasil tindak pidana.

Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar, menyatakan bahwa pendekatan pengaturan aset kripto terus berkembang seiring meningkatnya kompleksitas risiko.

Menurutnya, OJK saat ini menitikberatkan penguatan pada tiga aspek utama, yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Selain itu, kewajiban terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta pengawasan perilaku pasar (market conduct) juga terus diperketat.

“Ke depan, OJK tengah menyiapkan peraturan yang lebih mendalam terkait tata kelola dan manajemen risiko. Tujuannya bukan hanya mendorong pertumbuhan pasar kripto, tetapi memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas,” ujar Tommy di Jakarta, Jumat (6/2).

Langkah ini mencerminkan kehati-hatian regulator di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto, sekaligus tingginya risiko penyalahgunaan teknologi finansial berbasis blockchain.

Dari sisi intelijen keuangan, PPATK menilai aset kripto masih memiliki kerentanan tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Syahrijal Syakur, Analis Permasalahan Hukum PPATK, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA) sejak 2021 untuk memetakan risiko di sektor keuangan yang menggunakan teknologi pembayaran baru.

Penilaian tersebut disusun bersama OJK dan berbagai lembaga penegak hukum, termasuk BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, hingga Bappebti, sebagai bagian dari pemenuhan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).

“Penilaian risiko ini penting, tidak hanya untuk kepatuhan internasional, tetapi juga sebagai panduan bagi industri dan aparat penegak hukum dalam memitigasi penyalahgunaan teknologi keuangan baru,” kata Syahrijal.

Urgensi penguatan pengawasan kripto juga tercermin dari data global. Laporan TRM Labs 2025 mencatat nilai aktivitas ilegal yang melibatkan aset kripto mencapai USD 158 miliar, melonjak sekitar 145 persen dibandingkan 2024.

Peningkatan ini didorong oleh berbagai modus kejahatan, mulai dari pelanggaran sanksi internasional, dana hasil peretasan, hingga perdagangan barang dan jasa ilegal di pasar gelap digital.

Di tingkat domestik, modus penipuan berbasis social engineering dan phishing masih mendominasi kasus yang menimpa pengguna kripto. Pelaku umumnya memancing korban melalui tautan palsu atau penyamaran identitas, yang berujung pada kebocoran data dan pengambilalihan akun.

Dalam forum tersebut, perwakilan industri menekankan pentingnya kolaborasi dengan regulator dan aparat hukum. Bakti Yudha, Financial Crime Compliance Senior Manager salah satu Pintu, menyampaikan bahwa pelaku industri memiliki tanggung jawab langsung dalam menjaga keamanan transaksi pengguna.

Ia menyoroti penerapan sistem Know Your Customer (KYC), pemantauan transaksi real-time, serta penguatan keamanan siber sebagai langkah dasar yang wajib dijalankan.

Menurutnya, sistem pemantauan yang berjalan 24 jam dan penyesuaian berkala terhadap pola kejahatan menjadi krusial di tengah dinamika ancaman yang terus berubah.

Ke depan, keberhasilan pengembangan ekosistem kripto nasional tidak hanya ditentukan oleh inovasi teknologi, tetapi juga oleh seberapa kuat sistem pengawasan dan perlindungan konsumen dibangun.

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #kejahatan #kripto #global #naik #tajam #regulator #industri #perkuat #pelacakan #aset #digital

KOMENTAR