Korban Fintech DSI Minta Aset Dibagikan Proporsional Sebelum Hari Raya
Anggota paguyuban pemberi pinjaman atau lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berharap dana yang masih berada di perusahaan segera dibagikan kepada para korban secara proporsional.
Harapan itu disampaikan melalui surat yang diterima Kompas.com. Paguyuban menolak skema penahanan dana sambil menunggu proses hukum yang dinilai berlarut-larut.
“Berapapun dana lender yang masih tersisa saat ini, harus segera dibagikan secara proporsional kepada pada korban,” tulis surat tersebut, dikutip Kamis (29/1/2026).
Surat itu menegaskan, dana tersebut merupakan hak lender, bukan bentuk belas kasihan negara.
“Jangan menunggu proses hukum yang berlarut-larut,” tulis perwakilan paguyuban.
Penahanan dana sambil menunggu proses hukum panjang dinilai sama dengan menghukum korban untuk kedua kalinya.
“Kami meminta pengembalian yang proporsional dan layak dan memohon agar dana lender segera didistribusikan sebelum hari raya. Bagi banyak korban, ini bukan soal kenyamanan, tetapi soal bertahan hidup,” lanjut surat tersebut.
Baca juga: Geledah Kantor DSI 16 Jam, Polisi Temukan Dokumen hingga Data Transaksi
Lender Minta Polisi Tak Sita Aset DSI
Untuk menjamin pengembalian dana, paguyuban lender juga meminta aset perusahaan senilai sekitar Rp 450 miliar tidak disita kepolisian. Penyitaan dinilai berpotensi memperlambat proses pengembalian dana.
Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Pitoyo menyebut informasi nilai aset berasal dari PT DSI. Perusahaan disebut masih memiliki aset senilai Rp 450 miliar atau lebih.
Aset itu berasal dari borrower yang masih membayar kewajiban. Selain itu, terdapat aset lain berupa gedung milik PT DSI serta hasil lelang aset borrower bermasalah.
Penanganan kasus oleh Badan Reserse Kriminal Polri berpotensi membawa aset tersebut ke persidangan dan berujung penyitaan. Kondisi ini berlawanan dengan harapan lender yang menginginkan aset segera digunakan untuk pembayaran dana.
“Nanti asetnya disita, menunggu restitusi. Tentu kita paham semua bahwa itu akan lama. Dan kami, jujur saja, para pensiunan terutama, ini sudah sangat-sangat menjerit. Sudah tidak ada uang lagi karena kita total-totalan di sana,” ujar Ahmad saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Permintaan juga disampaikan agar penanganan kasus kembali berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan. Skema tersebut diharapkan membuka ruang pemanfaatan aset untuk pembayaran dana lender.
Paguyuban Lender DSI turut meminta dilibatkan dalam proses pengembalian dana. Keterlibatan itu dinilai penting untuk kepentingan verifikasi dan pengawasan.
Paguyuban Lender DSI menaungi sekitar 5.027 lender yang masih menunggu sisa pengembalian dana. Total dana lender tercatat mencapai Rp 1,45 triliun.
Baca juga: OJK Buka Opsi Layangkan Gugatan Perdata ke DSI jika...
Polisi Sita Rp 4,07 Miliar dari 41 Rekening
Perkembangan terbaru mencatat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 4.074.156.192 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut penyitaan berasal dari 41 rekening milik PT DSI dan perusahaan terafiliasi yang sebelumnya telah diblokir penyidik.
“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Ade Safri, Kamis (29/1/2026).
Ade Safri menjelaskan, penyidikan kasus PT DSI dimulai sejak 14 Januari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang.
Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower eksisting.
Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 46 orang saksi.
Kantor DSI Digeledah
Selain pemeriksaan saksi, penyidik menggeledah Kantor Pusat PT DSI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah surat, barang bukti, serta bukti elektronik.
Bareskrim juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan terafiliasi, baik berbentuk badan hukum maupun perorangan.
Penyidik menyita ratusan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan milik borrower yang dijaminkan di PT DSI. Aset bergerak berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua juga turut disita.
Untuk pemulihan kerugian korban, Bareskrim berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mendata serta memverifikasi lender yang akan mengajukan restitusi. Koordinasi juga dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna menelusuri aliran dana.
“(Tim penyidik juga) melakukan aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” ujar Ade.
Delapan Pelanggaran yang Dilakukan DSI
Otoritas Jasa Keuangan menemukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas fintech syariah DSI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman mengatakan pengawasan dan pemeriksaan langsung dilakukan sejak Agustus 2025.
Hasil pemeriksaan menemukan penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying pendanaan.
“Kemudian (DSI) mempublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender,” kata Agusman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
DSI juga menggunakan entitas terafiliasi sebagai lender untuk menarik lender lain.
“Jadi dari dalam sendiri memancing,” ujar Agusman.
Temuan lain mencakup penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk penampungan dana escrow, penyaluran dana lender ke perusahaan terafiliasi, serta pemanfaatan dana lender belum teralokasi untuk membayar kewajiban lain.
“Atau istilahnya ponzi,” tegas Agusman.
DSI juga menggunakan dana lender untuk melunasi pembiayaan borrower macet dan menyusun pelaporan tidak akurat.
DSI melanggar ketentuan batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar sebesar Rp 2 miliar, mengendapkan dana escrow account, serta melakukan kesalahan pencatatan laporan.
“Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal,” ungkap Agusman.
OJK melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
Awal Mula Gagal Bayar
Kasus gagal bayar PT DSI mencuat sejak awal Oktober 2025. Fintech lending syariah ini gagal memenuhi kewajiban kepada lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menyebut perusahaan telah mengidentifikasi penyebab utama gagal bayar. Salah satu pemicu berasal dari tekanan ekonomi yang memengaruhi bisnis borrower.
“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq.
Ia mengakui terdapat faktor lain yang masih perlu dibahas bersama paguyuban lender. Data perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki dana outstanding di DSI.
Tag: #korban #fintech #minta #aset #dibagikan #proporsional #sebelum #hari #raya