APJATI Nilai Target 500 Ribu PMI Per Tahun Tak Realistis, Regulasi Penempatan Dinilai Terlalu Rumit
Ketua Umum APJATI, Said Saleh Alwani. (Istimewa)
09:36
29 Januari 2026

APJATI Nilai Target 500 Ribu PMI Per Tahun Tak Realistis, Regulasi Penempatan Dinilai Terlalu Rumit

- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menggelar rapat kerja bersama DPR RI guna menyoroti berbagai persoalan dalam sistem rekrutmen, pelatihan, hingga penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam forum tersebut, APJATI menilai target penempatan PMI sebesar 500 ribu orang per tahun sulit direalisasikan apabila regulasi yang mengatur penempatan masih kompleks, lamban, dan tidak adaptif. Padahal, selama ini jalur P3MI justru menjadi skema penempatan terbesar sekaligus paling aman.

Ketua Umum APJATI, Said Saleh Alwani, mengungkapkan bahwa regulasi yang berlapis serta kurang responsif terhadap dinamika pasar kerja global telah memperlambat proses penempatan PMI melalui jalur resmi. Kondisi ini dinilai kontraproduktif karena alih-alih memperkuat penempatan yang aman dan terukur, kebijakan yang ada justru menghambat pelaku usaha yang selama ini berperan penting dalam memastikan penempatan PMI secara legal dan terlindungi.

“Jika ingin serius meningkatkan perlindungan dan penempatan PMI, maka regulasinya juga harus serius dibenahi. Selama ini, kami belum melihat konsistensi dan keseriusan itu, bukan hanya dari KP2MI, tetapi juga dari berbagai pihak di pemerintah. APJATI siap menjadi mitra Pemerintah dan berkontribusi melalui pemikiran, data, serta pengalaman sebagai praktisi lapangan untuk mendorong perbaikan menyeluruh dalam sistem penempatan PMI,” kata Said Saleh Alwani.

APJATI menilai persoalan utama dalam penempatan PMI terletak pada ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih serta ketidakjelasan implementasi regulasi di lapangan. Hal ini, menurut APJATI, terlihat nyata dalam kasus penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah.

Moratorium yang diberlakukan sekitar 15 tahun lalu sejatinya ditujukan untuk penempatan pada pemberi kerja perseorangan. Namun dalam praktiknya, hingga kini penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum pun tidak dapat dijalankan, meskipun tidak terdapat ketentuan eksplisit yang melarang hal tersebut. Ketidakjelasan batas kebijakan inilah yang menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur yang seharusnya sah secara hukum.

Selain itu, APJATI mengkritik proses perumusan kebijakan dan regulasi yang dinilai belum berbasis kajian data yang kuat. Salah satu contoh yang disoroti adalah wacana peningkatan nilai deposito P3MI. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban pelaku usaha tanpa memberikan dampak nyata terhadap peningkatan perlindungan PMI.

Bahkan, kebijakan ini berisiko membuat banyak P3MI tidak mampu bertahan, yang pada akhirnya justru memperlambat penempatan resmi di tengah tingginya target yang ditetapkan pemerintah.

Lebih jauh, Said Saleh Alwani juga menanggapi rencana pemerintah untuk mengalihkan fokus penempatan ke PMI terampil dan profesional. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif selama regulasi penempatan masih bersifat seragam dan belum disusun berdasarkan pemetaan risiko.

Regulasi idealnya mempertimbangkan perbedaan tingkat risiko berdasarkan negara tujuan, sektor pekerjaan, dan posisi kerja, bukan disamaratakan pada individu PMI. PMI terampil dan profesional memiliki profil risiko yang relatif lebih rendah, sehingga seharusnya memperoleh proses penempatan yang lebih sederhana dan cepat guna mendorong peningkatan jumlah penempatan di segmen tersebut.

APJATI pun menyerukan komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap regulasi penempatan PMI.

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga memaparkan kondisi penempatan PMI saat ini. Disampaikan bahwa negara tujuan utama masih didominasi oleh Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Jepang, dengan mayoritas penempatan berada di sektor domestik.

Fakta ini menunjukkan bahwa peluang kerja di luar negeri masih terbuka lebar, namun belum diimbangi dengan sistem regulasi yang mampu mengelola peluang tersebut secara optimal, aman, dan berkelanjutan.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #apjati #nilai #target #ribu #tahun #realistis #regulasi #penempatan #dinilai #terlalu #rumit

KOMENTAR