PPh Marketplace Dipastikan Belum Jalan, Purbaya Tunggu Pertumbuhan 6 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )
13:00
28 Januari 2026

PPh Marketplace Dipastikan Belum Jalan, Purbaya Tunggu Pertumbuhan 6 Persen

– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penundaan pemungutan pajak penghasilan atau PPh Pasal 22 oleh e-commerce dan marketplace tetap berlaku tahun ini.

Purbaya menilai kondisi ekonomi nasional belum cukup kuat. Pertumbuhan belum memberi ruang aman bagi penarikan pajak baru. Beban tambahan dinilai berisiko menekan konsumsi masyarakat.

“Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita kalau triwulan kedua sudah 6 persen lebih kita kenakan (PPh Pasal 22 oleh marketplace),” ujar Purbaya saat ditemui Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Purbaya Akui Perlebar Defisit Anggaran: Kalau Enggak, Ekonomi Kita Bisa Seperti 1998

Faktor kesiapan masyarakat menjadi pertimbangan utama. Pemerintah menilai penerapan pajak perlu menunggu momentum ekonomi lebih solid.

Purbaya menilai kebijakan pajak akan keliru jika memicu pelemahan daya beli. Kondisi tersebut berisiko muncul saat pertumbuhan belum cukup tinggi dan pendapatan masyarakat terbatas.

“Kalau gara-gara itu tiba-tiba ada beli jeblok juga karena ekonominya belum cukup cepat, mereka enggak punya uang juga. Buat apa kita kenakan?” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditargetkan mulai berjalan tahun 2026. Rencana awal penerapan tahun 2025 ditunda demi menjaga stabilitas ekonomi.

“Kami berharap mudah-mudahan di 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital,” ujar Bimo di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Bimo menilai pergeseran ekonomi dari sektor konvensional ke digital menuntut penyesuaian sistem perpajakan. Proses bisnis pajak perlu lebih responsif terhadap pola transaksi baru.

Baca juga: Sinyal Keras Bersih-bersih Purbaya, Obrak-abrik Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat sekitar 240 platform perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE luar negeri telah terdaftar. Kontribusi penerimaan pajak dari kelompok tersebut berkisar Rp 8 triliun hingga Rp 9 triliun per tahun.

Capaian tersebut akan diperluas ke ekosistem digital domestik. Pemerintah menilai potensi penerimaan masih terbuka lebar seiring pertumbuhan ekonomi digital.

Bimo menyebut penerapan pajak e-commerce diharapkan menopang target pertumbuhan penerimaan pajak 2026. Target pertumbuhan dipatok 22,9 persen atau sekitar Rp 440,1 triliun dibanding realisasi tahun sebelumnya.

Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp 2.357 triliun.

Tag:  #marketplace #dipastikan #belum #jalan #purbaya #tunggu #pertumbuhan #persen

KOMENTAR