Usai Bertemu Maruarar Sirait, KDM Beri Sinyal Cabut Moratorium Pembangunan Perumahan di Jabar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (tengah) keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)
22:36
22 Januari 2026

Usai Bertemu Maruarar Sirait, KDM Beri Sinyal Cabut Moratorium Pembangunan Perumahan di Jabar

- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias KDM memberikan sinyal akan membuka kembali keran izin pembangunan perumahan dengan mencabut moratorium izin perumahan mulai Februari 2026. Dedi mengatakan, rekomendasi izin itu akan dimulai Februari 2026, dan dilakukan secara bertahap dan selektif berdasarkan rekomendasi kajian akademik dari IPB University dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Namun dia juga menegaskan moratorium yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 180/2025 masih berlaku, tapi Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini tengah memetakan wilayah mana saja yang secara ekologis masih layak untuk dikembangkan tanpa memicu bencana banjir.

"Berlanjut (moratorium), dan sekarang kan saya sudah meminta IPB dan ITB melakukan pengkajian. Sehingga dari tata ruang yang ada, dari existing perumahan yang di tata ruang, mana saja yang layak untuk perumahan. Mulai Februari bertahap dikasih rekomendasi," kata Dedi Mulyadi seusai berdialog dengan asosiasi pengembang dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kamis (22/1).

Dedi menegaskan, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan transisi besar-besaran lokasi perumahan, sampai pola pembangunan perumahan tapak ke arah hunian vertikal. Ia secara terang-terangan menyebut bahwa banjir yang kerap melanda Jawa Barat merupakan konsekuensi dari alih fungsi lahan perumahan yang tidak terkontrol.

"Untuk pembangunan perumahan, kita kan tahu, banjir yang sekarang terjadi rata-rata kan perumahan. Apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar? Maka harus ada solusi. Tidak boleh lagi areal-areal yang berpotensi banjir dibangun sebagai kawasan perumahan," ujarnya.

Kebijakan ini, lanjut Dedi, akan menjadi ajang seleksi bagi para pengembang. Ke depan, hanya pengembang yang memiliki kapasitas membangun hunian vertikal (apartemen atau rumah susun) yang akan bertahan di kawasan perkotaan seperti Bandung.

Kendati rekomendasi kajian akan mulai keluar pada Februari mendatang, Dedi memberikan peringatan keras bahwa ada kawasan yang tetap tidak boleh disentuh oleh beton dalam kondisi apa pun, demi menjaga kelestarian ekologi.

"Tidak boleh sama sekali. Sawah enggak boleh, daerah rawa enggak boleh, daerah tebing enggak boleh, bantaran sungai enggak boleh," tuturnya.

Selain itu, Dedi menegaskan, para pengembang juga nantinya akan diminta untuk memiliki rekomendasi dari BPBD sebelum izin membangun bangunan dikeluarkan. Adapun yang sudah keluar izinnya, Dedi juga mengingatkan bahwa saat ini ada kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto yang diperkuat ketentuan Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahwa tidak boleh ada alih fungsi lahan untuk pembangunan.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait meminta para pelaku usaha properti di Jawa Barat untuk bersabar dan menghormati proses kajian yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. "Kita menunggu surat edaran dari pak Gubernur yang menyangkut soal izin perumahan, kedua soal pertambangan juga, jadi sabar saja ya," kata Maruarar.

Langkah sinkronisasi antara pusat dan daerah ini diharapkan para pemangku kepentingan yang hadir, dapat menata ulang industri perumahan di Jawa Barat agar lebih berkelanjutan dan tidak lagi menjadi penyumbang bencana tahunan.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #usai #bertemu #maruarar #sirait #beri #sinyal #cabut #moratorium #pembangunan #perumahan #jabar

KOMENTAR