OJK Ungkap Pajak Kripto Jadi Keluhan Utama Pedagang Dalam Negeri
Ilustrasi pajak. Utang pajak yang tak dibayar kini bisa berujung pada pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan saham di pasar modal. DJP menetapkan mekanisme penagihan pajak baru melalui regulasi terbaru.(Dok. Freepik)
17:40
22 Januari 2026

OJK Ungkap Pajak Kripto Jadi Keluhan Utama Pedagang Dalam Negeri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti keluhan pedagang aset keuangan digital dalam negeri soal beban pajak kripto.

Industri menilai tarif saat ini tidak sebanding dengan biaya transaksi yang mereka tarik dari pengguna.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, pelaku industri meminta peninjauan ulang tarif pajak kripto.

Permintaan itu muncul karena tarif di Indonesia dinilai lebih tinggi dibanding praktik di kawasan regional dan global.

“Terdapat aspirasi dari para pelaku di industri kripto nasional untuk peninjauan besaran pengenaan pajak ini. Mengingat secara komparatif benchmark di industri sejenis di regional dan global, komponen perpajakan ini tidak setinggi apa yang dikenakan di industri kripto nasional,” ujar Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Sejak 2025, pemerintah tidak lagi memungut pajak pertambahan nilai atas aset kripto.

Perubahan itu terjadi setelah aset kripto tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas dan masuk sebagai aset keuangan digital.

Meski begitu, transaksi kripto tetap dikenai pajak penghasilan. Penjualan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 Final sebesar 0,21 persen. Jika transaksi dilakukan melalui platform luar negeri, tarifnya mencapai 1 persen.

Hasan mengatakan, tarif 0,21 persen tetap dirasakan berat oleh industri. Alasannya, biaya imbal jasa yang dipungut pedagang kripto dari setiap transaksi berada jauh di bawah angka tersebut.

“Saat ini memang PPh-nya 0,21 persen dan dirasakan memberatkan karena kalau kita perhatikan angka komponen biaya yang dikenakan sebagai imbal jasa dari para pedagang saja angkanya itu 2–3 angka di belakang koma secara persentase dari setiap transaksi yang dilakukan,” kata Hasan.

Di sisi lain, OJK mencatat kepatuhan pajak industri kripto menunjukkan peningkatan. Kontribusi pajak tetap naik meski nilai transaksi mengalami penurunan.

Pada 2024, penerimaan pajak dari perdagangan aset keuangan digital mencapai Rp 620,40 miliar, dengan nilai transaksi Rp 650 triliun. Hingga November 2025, kontribusi pajak meningkat menjadi Rp 719,61 miliar. Pada periode yang sama, nilai transaksi turun menjadi Rp 482,23 triliun.

“Mudah-mudahan ini indikasi setelah berada di pengawasan OJK, para pelaku terutama pedagang aset keuangan digital lebih memiliki semangat untuk melakukan pemenuhan atau compliance atas berbagai ketentuan peraturan, termasuk ketentuan perpajakan,” ujarnya.

Hasan juga mengungkap kondisi keuangan pedagang kripto lokal. Dari 25 pedagang aset keuangan digital berizin, sekitar 72 persen masih mencatat kerugian.

Menurut OJK, salah satu penyebabnya adalah rendahnya transaksi investor domestik di platform lokal. Banyak investor memilih bertransaksi melalui bursa regional dan global.

Padahal jumlah pengguna aset kripto di Indonesia terus meningkat. OJK mencatat total pengguna mencapai 20,19 juta orang per akhir Desember 2025.

“Ini menjadi PR bagaimana kita bisa menarik minat transaksi konsumen domestik untuk tidak lagi menggunakan kanal-kanal atau para pedagang asing tapi memanfaatkan ekosistem di domestik,” tuturnya.

Tag:  #ungkap #pajak #kripto #jadi #keluhan #utama #pedagang #dalam #negeri

KOMENTAR