Berkaca dari Kasus Hogi Minaya: Mengapa Pembelaan Terpaksa Tak Dapat Dipidana?
Arista Minaya (39) tampak mendampingi suaminya Hogi Minaya (43) usai mengikuti pertemuan upaya restoratif justice di Kejari Sleman, Senin (26/01/2026).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
07:10
27 Januari 2026

Berkaca dari Kasus Hogi Minaya: Mengapa Pembelaan Terpaksa Tak Dapat Dipidana?

Perkara yang menjerat Hogi Minaya (43), warga Sleman, usai mengejar dua orang yang diduga menjambret tas istrinya hingga meninggal dunia, kembali membuka perdebatan klasik dalam hukum pidana mengenai batas pembelaan terpaksa dan pertanggungjawaban pidana.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai perbuatan Hogi tidak dapat dipidana karena dilakukan dalam konteks pembelaan terpaksa untuk melindungi istrinya yang menjadi korban kejahatan.

Albert menjelaskan, secara formal perbuatan Hogi memang bisa saja dianggap memenuhi unsur Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.

Namun, pemenuhan unsur delik tidak otomatis membuat seseorang dapat dipidana.

“Sekalipun dianggap memenuhi rumusan delik, perbuatan Hogi yang dilakukan untuk membela harta benda milik istrinya dari serangan penjambret dapat dibenarkan menurut Pasal 34 KUHP Nasional tentang pembelaan terpaksa, sehingga tidak boleh dipidana,” kata Albert kepada Kompas.com, Senin (26/1/2026).

Menurut Albert, konteks perbuatan menjadi faktor kunci.

Hogi bertindak spontan dalam situasi darurat, bukan dengan niat untuk mencelakai, apalagi menghilangkan nyawa orang lain.

Soal kelalaian dan penyebab terdekat kematian

Albert juga menyoroti pentingnya menilai sebab akibat (causalitas) dalam peristiwa tersebut.

Ia mempertanyakan apakah kematian dua penjambret itu benar-benar disebabkan oleh tindakan Hogi, atau justru akibat kecelakaan yang terjadi karena para pelaku kehilangan kendali atas kendaraannya sendiri.

“Pada saat mengejar para penjambret tas istrinya, diperkirakan bahwa Hogi mungkin tidak membayangkan/memperkirakan kemungkinan timbulnya suatu akibat dari perbuatannya berupa hilangnya nyawa dari kedua penjambret yang kehilangan kendali lalu menabrak tembok hingga meninggal dunia,” kata Albert.

“Sehingga juga perlu dilihat juga apa yang sebenarnya menjadi penyebab terdekat (causa proxima) dari kematian penjambret tersebut, yaitu dari pengejaran Hogi atau memang keduanya kehilangan kendali lalu menabrak tembok,” ucapnya.

Dalam perspektif hukum pidana, kata dia, jika kematian terjadi karena kecelakaan tunggal yang dialami pelaku kejahatan, maka sulit membebankan pertanggungjawaban pidana kepada pihak yang melakukan pengejaran.

Penyidikan layak dihentikan

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Albert menilai aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan penghentian penyidikan atau penuntutan karena perbuatan Hogi bukan merupakan tindak pidana.

Ia turut menyarankan polisi untuk menggelar perkara khusus guna menilai apakah pembelaan terpaksa yang dilakukan Hogi sudah proporsional dan memenuhi asas subsidiaritas.

“Apalagi jika kita melihat komentar dan pandangan masyarakat, apa yang dilakukan oleh Hogi sama sekali tidak memiliki sifat melawan hukum secara materiil, sehingga tindakan spontan Hogi untuk membela dan mempertahankan harta benda istrinya yang dijambret dapat dibenarkan secara hukum sesuai rasa keadilan masyarakat,” kata Albert.

Jadi atensi publik

Kasus ini memantik perhatian publik hingga pejabat negara.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta tim bantuan hukum bentukan Kementerian Hukum dapat mendampingi keluarga Hogi.

Sementara itu, Komisi III DPR RI menyatakan akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penetapan tersangka terhadap Hogi sebagai hal yang memprihatinkan.

“Ini peristiwa menarik ya, memprihatinkan,” kata Habiburokhman.

Ia pun mempertanyakan penerapan Pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas terhadap Hogi, mengingat kecelakaan yang menewaskan dua penjambret itu bukan akibat tabrakan langsung dari kendaraan Hogi.

“Yang lalai hingga menabrak tembok itu bukan Pak Hogi, tapi dua orang penjambret tersebut,” katanya.

Habiburokhman mengingatkan, penanganan kasus ini juga penting bagi rasa aman masyarakat agar tidak muncul ketakutan ketika menghadapi tindak kejahatan di ruang publik.

“Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor, khawatir kalau si jambretnya nabrak ya, atau celaka ya, maka masyarakat yang akan disalahkan,” ujar Habiburokhman.

Lega usai restorative justice

Di sisi lain, proses hukum terhadap Hogi mulai menunjukkan titik terang.

Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi restorative justice yang mempertemukan para pihak secara virtual di Kantor Kejari Sleman, Senin pagi.

Usai pertemuan, Hogi bersama istrinya, Arista Minaya (39), tampak lega.

“Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi.

Ia berharap proses lanjutan dapat memberikan kelegaan bagi semua pihak.

Arista pun berharap perkara ini segera berakhir.

“Dari awal yang kami inginkan terutama kebebasan suami saya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa gelang GPS yang sebelumnya dipasang di kaki suaminya telah dilepas.

Tak menyangka berujung panjang

Hogi mengaku tidak pernah membayangkan bahwa upayanya membela sang istri justru menyeret dirinya ke proses hukum panjang.

“Tidak menyangka, di luar dugaan,” ucapnya singkat.

Kasus ini mencuat setelah Arista menuliskan curahan hati di media sosial X. Peristiwa bermula pada 26 April 2025 pagi, saat ia menjadi korban penjambretan di Jembatan Layang Janti, Yogyakarta.

Hogi yang mengetahui kejadian tersebut berusaha mengejar pelaku.

Pengejaran berakhir setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok dan kedua penjambret meninggal dunia.

Meski perkara penjambretan gugur demi hukum, proses kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi ditetapkan sebagai tersangka.

Tag:  #berkaca #dari #kasus #hogi #minaya #mengapa #pembelaan #terpaksa #dapat #dipidana

KOMENTAR