72 Persen Pedagang Aset Keuangan Digital Lokal Merugi, OJK Ungkap Penyebabnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, 72 persen pedagang aset keuangan digital (PAKD) dalam negeri masih mengalami kerugian.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, saat ini terdapat 25 PAKD yang telah mendapatkan izin dari OJK.
Dengan demikian, 72 persen dari 25 PAKD itu sekitar 18 PAKD masih mengalami kerugian hingga akhir tahun 2025.
"Jadi memang industri ini masih memerlukan pengembangan lebih lanjut dan mendorong penetrasi pasar yang lebih tinggi," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Hasan mengungkapkan, kerugian itu terjadi lantaran investor dalam negeri enggan bertransaksi melalui pedagang aset kripto domestik.
Para investor lebih cenderung bertransaksi melalui bursa regional dan global.
Padahal OJK mencatat dari sisi pengguna, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mengalami peningkatan menjadi 20,19 juta per akhir Desember 2025.
Namun memang nilai transaksi kripto pada tahun lalu mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni dari Rp 650 triliun menjadi Rp 482,23 triliun.
Kendati demikian, Hasan meyakini kinerja keuangan digital nasional masih bisa digenjot untuk tumbuh lebih tinggi.
Mengingat jumlah pengguna terus meningkat dimana mayoritasnya berusia muda. Kemudian, nilai transaksi kripto juga pernah melonjak sebesar 335,91 persen pada 2024 menjadi Rp 650 trliun.
"Ini menjadi PR bagaimana kita bisa menarik minat transaksi konsumen domestik untuk tidak lagi menggunakan kanal-kanal atau para pedagang asing tapi memanfaatkan ekosistem di domestik," tuturnya.
Tag: #persen #pedagang #aset #keuangan #digital #lokal #merugi #ungkap #penyebabnya