Imbas OTT, Purbaya Rombak Pejabat Kanwil Pajak Jakarta Utara
- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik empat pejabat baru di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
Bongkar ulang pejabat KPP Jakut ini adalah imbas dari kasus suap pejabat KPP Madya Jakarta Utara yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau dia sibuk di KPK kan bisa keganggu servis ke publik. Jadi kita ambil langkah untuk mengganti secepatnya yang sedang ada bermasalah di KPK," kata Purbaya dalam acara pelantikan di Kanwil DJP Jakarta Utara, pada Kamis (22/1/2026).
Adapun pejabat baru yang dilantik ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Untung Supardi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Gorga Parlaungan.
Ketiga ada Kepala Seksi Pengawasan III, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Hadi Suprayitno dan Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda, KPP Madya Jakarta Utara Andika Arisandi.
Lebih lanjut Purbaya menjelaskan bahwa, meskipun tak seluruh pejabat pajak yang tergantikan jabatannya itu terlibat langsung dalam kasus suap atau korupsi yang tengah diusut KPK itu, rotasi perlu dilakukan supaya tak mengganggu kinerja seluruh struktur Kanwil DJP Jakarta Utara.
Khusus untuk pergantian Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Purbaya menegaskan, tetap dilakukan meski pejabat sebelumnya belum terbukti terlibat dalam kasus suap bawahannya.
Namun, Purbaya menegaskan, rotasi dan merumahkan kanwil itu menjadi pengingat untuk pejabat lain supaya tak lalai mengawasi bawahan. "Diistirahatkan dulu sementara, di rumah kan, nanti kita cari jabatan yang pas untuk dia. Walaupun dia nggak terlibat langsung kan sebagai Kakanwil, dia mesti bertanggung jawab dengan apa yang terjadi di bawahnya," tegas Purbaya.
KPK OTT Pejabat Pajak
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Operasi berlangsung pada Jumat (9/1/2026) malam di kantor wilayah DJP Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Tiga di antaranya merupakan pegawai pajak Kementerian Keuangan. Empat lainnya berasal dari kalangan swasta dengan status wajib pajak.
Mereka yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin.
Selain tiga orang, ada juga dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan inisial ABD dan EY yang berperan sebagai pihak pemberi.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat asyik bagi-bagi duit haram Rp 4 miliar hasil suap pengemplangan pajak, pada Jumat (9/1/2026).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).
Asep mengatakan, suap itu menyangkut kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.
PT Wanatiara Persada kemudian beberapa kali melakukan sanggahan karena memiliki perhitungan yang berbeda dari KPP Jakut.
Di tengah proses itu, Agus Syaifudin beraksi. Ia menawarkan jasa penurunan penanggungan dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar, asalkan ada duit masuk kantong Rp 8 miliar di awal.
Suap Rp 4 miliar lalu dibayarkan pihak PT Wanatiara Persada pada Desember 2025.
Uang itu tidak diserahkan secara langsung kepada Agus melainkan disamarkan melalui perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK). PT Wanatiara Persada membuat kontrak fiktif seolah-olah menggunakan jasa konsultasi pajak PT NGK dengan fee Rp 4 miliar.
Aliran dana itu tercatat dalam buku catatan keuangan PT Wanatiara Persada.
Tag: #imbas #purbaya #rombak #pejabat #kanwil #pajak #jakarta #utara