ESDM Telusuri Dugaan Dana Tambang Emas Ilegal Nyaris Rp 1.000 Triliun
Tim Satgas Polres Solok Selatan tutup lokasi tambang emas ilegal, Sabtu (27/12/2025)(Foto: Polres Solok Selatan)
13:36
31 Januari 2026

ESDM Telusuri Dugaan Dana Tambang Emas Ilegal Nyaris Rp 1.000 Triliun

– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menelusuri dugaan perputaran dana dari penambangan emas tanpa izin (PETI) yang nilainya nyaris Rp 1.000 triliun.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan aliran dana tersebut, termasuk bagian yang menjadi hak negara.

“Ini kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan deputi analisa dan pengawasan di PPATK, sehingga ini mana yang menjadi hak negara, itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Polres Solok Selatan Tutup Tambang Emas Ilegal, Jalan Kaki 2 Jam ke Lokasi

Aliran Dana Masih Ditelusuri

Yuliot mengaku belum mengetahui secara rinci perusahaan maupun lokasi transaksi yang terlibat.

Menurut dia, analisis transaksi keuangan membutuhkan penelusuran mendalam karena dapat melibatkan berbagai pihak.

“Belum (tahu di mana saja). Kan transaksi keuangan itu sangat detail ya. Itu kan ada di layar pertama, kedua atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” kata dia.

Ia menambahkan, transaksi keuangan harus dibedah secara detail karena bisa terjadi di berbagai lapisan.

Baca juga: Perminas Disebut Ambil Alih Tambang Emas Martabe, ESDM: Belum Final

Catatan PPATK: Rp 185,03 Triliun Diduga Terkait PETI

PPATK mencatat dugaan transaksi terkait PETI selama periode 2023–2025 mencapai Rp 185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun.

Data tersebut tercantum dalam Catatan Capaian Strategis edisi 2025 yang dipublikasikan pada 28 Januari 2026.

Dari 27 hasil analisis dan dua informasi terkait sektor pertambangan, terdapat perputaran dana dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.

PPATK juga memetakan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah, antara lain Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, serta beberapa pulau lainnya. Hasil tambang ilegal tersebut diduga mengalir hingga ke pasar luar negeri.

Sepanjang 2025, PPATK telah menyampaikan 1.540 produk intelijen keuangan (PIK). Sebanyak 373 PIK atau sekitar 24,22 persen terkait dugaan tindak pidana asal (TPA) korupsi dengan total perputaran nominal transaksi mencapai Rp 180,87 triliun.

Baca juga: Perminas, BUMN Baru yang Bakal Ambilalih Tambang Emas Martabe dari Agincourt

Selain itu, terdapat 178 PIK (11,56 persen) terkait dugaan TPA di bidang perpajakan dengan total perputaran dana mencapai Rp 934,52 triliun.

Kemudian, 156 PIK (10,13 persen) berkaitan dengan dugaan TPA penipuan dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 22,53 triliun.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Aktivitas tambang emas ilegal memicu berbagai persoalan. Dampak sosial muncul melalui eksploitasi masyarakat miskin sebagai tenaga kerja. Dampak lingkungan terlihat dari kerusakan lahan dan ekosistem.

Insiden terbaru terjadi di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Delapan pekerja tambang emas ilegal tewas tertimbun longsor pada 19 Januari 2026.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya pada Kamis (29/1/2026), Polda Jambi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Penyelidikan sementara menunjukkan luas lahan tambang di lokasi longsor sekitar 1 hektar. Pemilik modal tambang tersebut berinisial I.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Nyaris Rp 1.000 Triliun, ESDM Temui PPATK

Tag:  #esdm #telusuri #dugaan #dana #tambang #emas #ilegal #nyaris #1000 #triliun

KOMENTAR