Purbaya Perintahkan Wamenkeu Suahasil hadiri Rapat Dewan Gubernur BI Besok
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kementerian Keuangan pada Selasa (20/1/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
18:24
20 Januari 2026

Purbaya Perintahkan Wamenkeu Suahasil hadiri Rapat Dewan Gubernur BI Besok

– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Rabu (21/1/2026).

Purbaya mengatakan rencana awal dirinya yang akan hadir dalam RDG BI Januari 2026. Kehadiran pemerintah dimaksudkan untuk menyelaraskan kebijakan moneter dan fiskal agar bergerak searah.

Menurut Purbaya, kehadiran perwakilan pemerintah dalam RDG BI memiliki dasar hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a Undang-Undang Bank Indonesia.

“Tadi saya mau datang, tapi kalau datang ke sana, lu pada ribut, Menkeu akan datang ke sana, ribut lagi nanti. Ini ada hubungannya dengan apa? Intervensi pemerintah? Emang undang-undangnya boleh,” kata Purbaya ditemui di Kementerian Keuangan pada Selasa (20/1/2026).

Purbaya menjelaskan, pembahasan di dalam RDG mencerminkan kondisi riil yang menjadi dasar Bank Indonesia merumuskan kebijakan moneter. Situasi tersebut berbeda dengan pernyataan di ruang publik yang memiliki keterbatasan.

“Untuk menentukan kebijakan moneternya apa faktor-faktor yang penting. Jadi saya bisa adjust sesuai dengan isi kepala disana. Kalo di luar kan gak bisa ngomong sembarangan kan. Tapi kalo di rapat itu, itu adalah informasi yang betul yang dipakai mereka untuk menentukan kebijakan moneter,” ujarnya.

Purbaya menyebut kehadiran perwakilan Kementerian Keuangan dalam RDG BI telah berlangsung sejak November 2025. Perwakilan yang hadir secara bergantian adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Suahasil Nazara.

Pasal 43 ayat (1) huruf a Undang-Undang Bank Indonesia mengatur RDG diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam sebulan. Rapat tersebut dapat dihadiri menteri atau perwakilan pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan, kehadiran perwakilan pemerintah dalam RDG tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut mengatur keterlibatan Kementerian Keuangan dalam RDG BI sebagai bagian dari koordinasi kebijakan. Kebijakan moneter dan fiskal dinilai perlu berjalan beriringan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan, terutama di tengah ketidakpastian global.

“Pentingnya untuk membangun ekspektasi secara positif secara bersama baik oleh BI maupun melalui pemerintah c.q Kemenkeu,” ucap Perry.

Pada pertemuan November 2025, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menyampaikan perkembangan ekspansi fiskal pemerintah. Ekspansi tersebut diarahkan untuk mendorong sektor riil melalui penguatan permintaan.

“Tadi dijelaskan dalam kuartal IV ini ekspansi fiskalnya dari pemerintah semakin tinggi, tidak hanya pengeluaran kementerian dan lembaga, juga peningkatan pengeluaran untuk bantuan program-program sosial dan ekonomi kerakyatan sesuai program yang diberikan presiden dalam Asta Cita,” ujar Perry.

Tag:  #purbaya #perintahkan #wamenkeu #suahasil #hadiri #rapat #dewan #gubernur #besok

KOMENTAR