Satgas PKH Kantongi Rp 7 T dari Denda 48 Perusahaan Sawit dan Tambang, Salim Group Paling Besar
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak (kiri) saat sesi doorstop awak media di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (8/1/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
07:04
15 Januari 2026

Satgas PKH Kantongi Rp 7 T dari Denda 48 Perusahaan Sawit dan Tambang, Salim Group Paling Besar

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengantongi pembayaran denda administratif dari 48 perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan pertambangan dengan total nilai Rp 7,07 triliun, sebagai bagian dari penegakan aturan atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1/2026), menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dengan memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif kepada negara.

Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat.

Dari sektor perkebunan sawit, Satgas PKH mencatat 41 perusahaan telah melunasi denda administratif dengan total nilai sekitar Rp 4,76 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari Salim Group yang tercatat telah membayar denda sekitar Rp 2,33 triliun.

Selain itu, Sampoerna Agro Group melalui PT Mutiara Bunda Jaya menyetorkan denda sebesar Rp 965 miliar. Pembayaran juga dilakukan oleh Astra Agro Lestari Group sebesar Rp 571,04 miliar, Best Agro Group sekitar Rp 645,33 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group senilai Rp 116,15 miliar, serta Surya Dumai Group sebesar Rp 93,19 miliar.

Sementara dari sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat pembayaran dan komitmen pembayaran denda administratif dari tujuh perusahaan dengan total nilai sekitar Rp 2,31 triliun.

Pembayaran tersebut antara lain berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp 500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya Rp 13,28 miliar. Selain itu, lima perusahaan pertambangan lainnya telah menyatakan kesiapan untuk melakukan pembayaran sesuai jadwal yang ditetapkan dengan nilai sekitar Rp 1,8 triliun.

Di luar pembayaran yang telah diterima, Satgas PKH juga masih mencatat potensi penerimaan denda tambahan, khususnya dari sektor perkebunan sawit. Dari total 83 perusahaan sawit yang dipanggil oleh Satgas PKH, sebanyak 73 perusahaan telah hadir memenuhi panggilan, termasuk 41 perusahaan yang telah melunasi kewajiban denda administratif.

Dari 73 perusahaan yang hadir tersebut, terdapat 13 perusahaan yang telah menyatakan kesiapan untuk membayar denda administratif dengan total nilai sekitar Rp 2,39 triliun. Saat ini, proses pembayaran masih berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.

Sementara itu, dari sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengundang 32 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan hadir memenuhi panggilan. Tujuh perusahaan telah menerima dan menyanggupi pembayaran denda administratif, sementara perusahaan lainnya masih menyampaikan keberatan atau menunggu penjadwalan ulang.

Barita menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan hutan tidak hanya berhenti pada penagihan denda administratif semata. Upaya tersebut juga mencakup penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah, serta pemulihan aset negara.

“Penertiban kawasan hutan tidak hanya mencakup penagihan denda administratif, tetapi juga penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset negara,” kata Barita.

Selain itu, Satgas PKH juga menyiapkan langkah hukum terhadap korporasi yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar, baik di sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.

Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan sekitar 4,09 juta hektar lahan, sebanyak 2,47 juta hektar telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, sisa lahan seluas 1,61 juta hektar masih dalam proses verifikasi.

Adapun di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektar dari 75 perusahaan. Lahan tersebut mencakup berbagai komoditas strategis, mulai dari nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.

Tag:  #satgas #kantongi #dari #denda #perusahaan #sawit #tambang #salim #group #paling #besar

KOMENTAR