Menkeu Purbaya: Pegawai Pajak Terindikasi Pelanggaran Bisa Dimutasi hingga Dirumahkan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Menara IDN HQ, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026)(KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN)
14:08
14 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Pegawai Pajak Terindikasi Pelanggaran Bisa Dimutasi hingga Dirumahkan

- Kementerian Keuangan menyiapkan langkah tegas untuk membenahi internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyusul penggeledahan kantor DJP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut pegawai yang terindikasi terlibat pelanggaran berpotensi dipindahkan ke wilayah terpencil atau dinonaktifkan sementara, bergantung pada hasil evaluasi dan proses hukum yang berjalan.

Purbaya mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap internal Direktorat Jenderal Pajak untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Penataan ulang pegawai menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan serius oleh Kemenkeu.

“Nanti kita akan evaluasi seperti apa, kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter lah, yang kelihatan terlibat, yang akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti kita lihat seperti apa,” ujar Purbaya saat ditemui di Menara IDN HQ, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Lebih jauh, Purbaya memastikan kementeriannya tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan saat ini, usai penggeledahan DJP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (13/1/2026).

Purbaya menilai penggeledahan kantor DJP merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Menurutnya, penggeledahan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum membuka kemungkinan adanya pelanggaran hukum, karena itu prosesnya diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

“Ya mungkin aja ada pelanggar ya, udah diliat aja proses hukumnya seperti apa, tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa,” paparnya.

Ia menegaskan, pendampingan hukum yang diberikan kepada pegawai yang terseret perkara tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembelaan terhadap pelanggaran.

Pendampingan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan, sehingga secara institusional tetap memperoleh hak pendampingan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tapi kan kalau saya ditanya kenapa kami bilang, “kamu akan mendampingi secara hukum”, itu kan masih pegawai keuangan (Kemenkeu),” bebernya.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan jadi kan kita dampingi terus, tapi gak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka setop ini, setop itu,” lanjut Menkeu.

Untuk diketahui, KPK melakukan sejumlah penggeledahan di kantor pajak di Jakarta dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Penggeledahan juga dilakukan untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang senilai Rp 8.000 Singapura.

Selain itu, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data.

“Penyidik juga mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Satu hari berselang, KPK menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto.

KPK fokus menggeledah kantor Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Dari penggeledahan tersebut, dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Selain itu, Budi mengatakan, KPK juga menyita uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

“KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” katanya.

KPK tetapkan 5 tersangka kasus suap pajak KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu (11/1/2026).

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap.

Kelimanya ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).

Uang dan emas yang diperlihatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Uang dan emas yang diperlihatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.

Namun demikian, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp 15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.

Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifudin, pada Desember 2025, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak.

Tag:  #menkeu #purbaya #pegawai #pajak #terindikasi #pelanggaran #bisa #dimutasi #hingga #dirumahkan

KOMENTAR