DJP Minta Maaf ke Publik atas OTT Pegawai Pajak, Tegaskan Zero Tolerance Korupsi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah pegawai pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Rosmauli mengatakan Permohonan maaf tersebut disampaikan DJP setelah KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan pajak.
Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan pejabat atau pegawai DJP, sementara dua lainnya berasal dari pihak eksternal.
“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” demikian pernyataan resmi DJP, pada Minggu (11/1/2026).
DJP menegaskan menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Institusi perpajakan tersebut memandang kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Sebagai tindak lanjut kata Rosmauli, DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi internal, DJP telah mengambil langkah tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara (skors) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
DJP juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pegawai lainnya. Jika terbukti bersalah, sanksi maksimal akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sanksi personal, DJP menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan sistem pengendalian internal pada unit terkait. Langkah ini termasuk penguatan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
Terkait pelayanan, DJP menegaskan bahwa penanganan perkara hukum ini tidak akan mengganggu layanan perpajakan kepada wajib pajak. Seluruh layanan tetap berjalan normal dan hak-hak wajib pajak tetap dijamin.
DJP juga menaruh perhatian pada pihak eksternal yang terlibat. Apabila terdapat konsultan pajak yang terjerat perkara dan terbukti melanggar, DJP mendukung penegakan kode etik profesi serta penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik sesuai ketentuan.
Dalam pernyataannya Rosmauli mengajak seluruh pegawai pajak di Indonesia untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, sekaligus menjaga marwah institusi.
DJP turut mengimbau masyarakat dan wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai pajak.
Jika menemukan indikasi pelanggaran, DJP meminta masyarakat melapor melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.
DJP menegaskan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terukur, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Tag: #minta #maaf #publik #atas #pegawai #pajak #tegaskan #zero #tolerance #korupsi