Ini Makalah Adies Kadir yang Buatnya Disetujui Jadi Hakim Konstitusi, Sorot Peran MK
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang pensiun pada Februari 2026.
Penetapan Adies dilakukan dalam rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (27/1/2026).
Rapat paripurna tersebut sekaligus membatalkan pencalonan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI yang pernah ditetapkan pada Agustus 2025 silam.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan. Para peserta rapat paripurna pun menyatakan persetujuan dengan serentak menjawab, “Setuju.”
Makalah Adies Kadir
Adapun fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies dilakukan Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026).
Dalam fit and proper test tersebut, Adies memaparkan makalahnya terkait MK yang seharusnya tidak masuk terlalu jauh ke dalam ranah kebijakan teknis yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Dilansir dari Kompas.id, Adies menilai bahwa seharusnya MK hanya menilai aspek konstitusional saja.
Pasalnya saat ini, ia melihat bahwa MK cenderung bersikap proaktif sampai mengambil peran sebagai negative legislator yang membatalkan norma hingga menciptakan norma baru.
MK yang mengambil peran tersebut, kata Adies, berpotensi mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan mengingat proses pembentukan undang-undang dilakukan di DPR.
Ia menjelaskan, proses pembentukan undang-undang di DPR dilakukan melalui tahapan yang sangat panjang, mulai dari kajian akademis, filosofis, hingga partisipasi publik yang bermakna.
Oleh karena itu, Adies mendorong penerapan prinsip penahanan diri yudisial (judicial restraint). Teori ini menekankan agar MK menghormati keputusan cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif demi menjaga keseimbangan antarlembaga negara.
"Karena itu, MK hanya boleh mengambil keputusan untuk menggantikan peran lembaga politik apabila hanya terjadi kekosongan hukum atau pelanggaran hak konstitusional yang tidak mungkin diperbaiki melalui mekanisme politik biasa," ujar Adies.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI yang salah satu agendanya penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK usulan DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Merasa Sedih Tinggalkan Komisi III
Usai ditetapkan Komisi III sebagai hakim MK, Adies merasa sedih harus meninggalkan Komisi III.
"Saya sebagai pribadi ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi III yang mulai. Tentunya hal ini sebenarnya membuat saya juga agak sedih," ujar Adies.
Sejak menjadi anggota DPR pada 2014, Fraksi Golkar DPR selalu menempatkannya di Komisi III yang membidangi hukum.
Selama menjadi bagian Komisi III, Adies merasa memiliki kecocokan dan kekeluargaan dengan para anggotanya. Adies sendiri pernah menjadi Wakil Ketua Komisi III pada periode 2019-2024.
"Situasi dan kondisi di Komisi III sudah sangat cocok situasi kekeluargaan, kekerabatan, tidak ada saling sikut, tidak ada saling iri, saling dengki. Semua suka ditanggung bersama, senang ditanggung bersama, kalau susah juga ditanggung bersama, itulah kelebihan dari anggota Komisi III," ujar Adies.
Meski menjadi hakim konstitusi, Adies mengatakan bahwa dirinya masih bersinggungan dengan Komisi III. Sebab, MK merupakan mitra kerja dari Komisi III.
Ketika menjadi hakim MK, ia berjanji akan menjaga konstitusi negara berjalan sesuai dengan porsinya.
"Berbanggalah kawan-kawan semua kita masih keluarga besar Komisi III, di manapun saya berada saya selalu ingat saya akan selalu ingat kawan-kawan di Komisi III dan akan menjadi bagian dari Komisi III," ujar Adies.
"Terima kasih atas kepercayaannya, saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai dengan porsinya," sambungnya.
Setelah penetapannya dalam rapat paripurna, Adies Kadir menjadi hakim MK menggantikan Arief Hidayat. Penetapan tersebut sekaligus membatalkan penetapan inostentius sebagai hakim konstitusi yang pernah ditetapkan pada Agustus 2025.
Berita ini dilansir dari Kompas.id dengan judul "Dinonaktifkan Partai Seusai Demo Agustus, Adies Kadir Disetujui DPR Jadi Hakim MK"
Tag: #makalah #adies #kadir #yang #buatnya #disetujui #jadi #hakim #konstitusi #sorot #peran