Menkeu Izinkan 41 Proyek Tetap Jalan Meski Lewati Akhir 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperbolehkan sejumlah proyek dibiayai APBN tahun anggaran 2025 meski melampaui batas akhir tahun. Pendanaan dilakukan melalui rekening penampungan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025. Aturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran melalui rekening penampungan.
"Agar pekerjaan tertentu dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran," bunyi kutipan dalam PMK tersebut, Selasa (6/1/2026).
Pada aturan sebelumnya, Purbaya menetapkan 23 proyek yang tetap dapat berjalan meski melewati batas akhir tahun anggaran. Selain itu, terdapat enam pekerjaan tertentu.
Program yang tercantum antara lain Makan Bergizi Gratis, penanganan tuberkulosis, Kartu Sembako, Sekolah Unggul Garuda, Sekolah Rakyat, Kampung Nelayan Merah Putih, listrik pedesaan, cetak sawah, serta digitalisasi pembelajaran.
Melalui PMK terbaru, jumlah proyek yang dapat dikerjakan lintas tahun anggaran bertambah menjadi 41 proyek.
Regulasi ini juga menambahkan delapan pekerjaan tertentu. Daftar tambahan mencakup program pelayanan kesehatan, pendidikan tinggi, penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penanggulangan bencana, serta program pendukung kegiatan presiden.
PMK 84 Tahun 2025 yang direvisi mempertegas penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran atau RPATA sebagai tempat penyimpanan dana proyek yang belum selesai hingga 31 Desember.
Skema rekening penampungan terdiri atas dua jenis, yaitu RPATA dan RPATA Badan Layanan Umum.
Pengelolaan RPATA berada di bawah Kuasa Bendahara Umum Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Unit ini memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana penampungan.
Penempatan dana ke RPATA mewajibkan pejabat pembuat komitmen menghitung nilai pekerjaan yang selesai dan belum selesai hingga 31 Desember.
"Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat mengelola RPATA. Pengelolaan RPATA dilakukan oleh Direktur PKN," tulis Pasal 4 beleid tersebut.
Berikut daftar 41 proyek dan program yang dapat dikerjakan lintas tahun anggaran:
1. Makan Bergizi Gratis: Badan Gizi Nasional
2. Penanganan Tuberkulosis: Kementerian Kesehatan
3. Peningkatan Kualitas Rumah Sakit Daerah: Kementerian Kesehatan
4. Revitalisasi Sekolah dan Madrasah: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum
5. Sekolah Unggul Garuda: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
6. Sekolah Rakyat: Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum
7. KIP Kuliah: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Agama
8. Program Indonesia Pintar: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum
9. Kartu Sembako: Kementerian Sosial
10. Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah: Kementerian Pekerjaan Umum
11. Irigasi Ketahanan Pangan: Kementerian Pekerjaan Umum
12. Kampung Nelayan Merah Putih: Kementerian Kelautan dan Perikanan
13. Peningkatan Produksi Garam: Kementerian Kelautan dan Perikanan
14. Budi Daya Ikan Nila Salin: Kementerian Kelautan dan Perikanan
15. Jaringan Gas Kota dan Transmisi: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
16. Listrik Pedesaan: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
17. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
18. Cetak Sawah: Kementerian Pertanian
19. Pemeriksaan Kesehatan Gratis: Kementerian Kesehatan
20. Program Keluarga Harapan: Kementerian Sosial
21. Bantuan Iuran PBPU dan BP Kelas III: Kementerian Kesehatan
22. PBI JKN: Kementerian Kesehatan
23. Digitalisasi Pembelajaran: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
24. Pembangunan PLTMH Gunung Halu: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
25. Pengembangan Perikanan Darat Bioflok: Kementerian Kelautan dan Perikanan
26. Pengentasan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem: Kementerian Pekerjaan Umum
27. Asrama Mahasiswa Nusantara: Kementerian Pekerjaan Umum
28. Pembangunan Ibu Kota Negara: Kementerian Pekerjaan Umum
29. Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi: Kementerian Pekerjaan Umum
30. Kawasan Pertanian Pangan dan Perkebunan: Kementerian Pekerjaan Umum
31. Kawasan Sentra Produksi Pangan Kalimantan Tengah: Kementerian Pekerjaan Umum
32. Swasembada Pangan dan Ekonomi Biru: Kementerian Pekerjaan Umum
33. Penugasan Khusus Percepatan Infrastruktur: Kementerian Pekerjaan Umum
34. Proyek Strategis Nasional Bendungan dan Irigasi: Kementerian Pekerjaan Umum
35. Proyek Strategis Nasional Tanggul Pantai: Kementerian Pekerjaan Umum
36. Rehabilitasi Gedung Negara dan Prasarana Publik Terdampak Aksi Demonstrasi: Kementerian Pekerjaan Umum
37. Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
38. Rehabilitasi Prasarana Pendidikan: Kementerian Pekerjaan Umum
39. Revitalisasi Situ Konservasi Bayangkara Park Polda Bangka Belitung: Kementerian Pekerjaan Umum
40. Penanggulangan Bencana: Seluruh kementerian dan lembaga
41. Dukungan Kegiatan Kepresidenan: Seluruh kementerian dan lembaga
Tambahan delapan pekerjaan tertentu.
1. Program Pelayanan Kesehatan dan JKN BLU Bidang Kesehatan
2. Program Pelayanan Kesehatan Lanjutan BLU Bidang Kesehatan
3. Program Pendidikan Tinggi BLU Bidang Pendidikan
4. Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi BLU Bidang Pendidikan
5. Penyediaan Infrastruktur TIK BLU Bidang Telekomunikasi
6. Pengembangan Kawasan Strategis BLU Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
7. Penanggulangan Bencana Seluruh Bidang BLU
8. Dukungan Kegiatan Kepresidenan Seluruh Bidang BLU
Tag: #menkeu #izinkan #proyek #tetap #jalan #meski #lewati #akhir #2025