Pengamanan Aset Tidak Semata-Mata Penyelesaian Hukum, tetapi Melindungi Hak dan Kepentingan Publik atas Aset Negara
- Pemerintah berupaya menjaga aset negara agar dapat terkelola dengan baik. Segala aset negara harus dijaga demi kepentingan publik.
Aset itu dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Utama LMAN Kristijanindyati Puspitasari menyatakan, LMAN menjadi instrumen penting negara dalam menjaga dan mengelola kekayaan negara.
“Pengamanan aset tidak semata-mata dimaknai sebagai upaya penyelesaian hukum, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi hak dan kepentingan publik atas aset negara,” ujar Kristijanindyati Puspitasari dalam keterangannya kepada JawaPos.com pada Selasa (6/1).
Ke depan, kata Kristijanindyati, LMAN berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan serta meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengamanan aset negara. Dengan pengelolaan yang profesional dan pengamanan yang berkelanjutan, aset negara diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun LMAN terus memperkuat pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan memastikan pengamanan aset baik fisik maupun administrasi untuk mendukung optimalisasi aset yang berkelanjutan dan akuntabel. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, LMAN berupaya untuk mengelola aset secara profesional, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dan rangkaian dari upaya mengoptimalkan aset negara secara produktif guna menciptakan nilai tambah fiskal secara berkelanjutan.
ILUSTRASI ASET NEGARA. (DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM)
Pengelolaan dan pengamanan aset negara menjadi semakin penting mengingat aset negara memiliki nilai strategis dan ekonomi yang tinggi. Tanpa pengelolaan yang tertib dan pengamanan yang memadai, aset negara berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta kehilangan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Pengelolaan dan pengamanan aset negara diperlukan untuk memastikan keberlanjutan fungsi, kepastian hukum, dan nilai ekonomi aset tetap terjaga.
Permasalahan hukum atas aset negara bukan hal yang jarang terjadi. Salah satu contohnya, aset Cik Ditiro di Yogyakarta. Aset itu merupakan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya milik PT Bank Papan Sejahtera (PT BPS). PT BPS merupakan bank yang masuk dalam program penyehatan perbankan oleh BPPN pada masa krisis moneter 1998.
Setelah PT. BPS ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha oleh Bank Indonesia, seluruh aset bank tersebut diambil alih dan dikuasai oleh BPPN. Setelah PT. BPS ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha oleh Bank Indonesia, seluruh aset bank tersebut diambil alih dan dikuasai oleh BPPN. Seiring pembubaran BPPN, pengelolaan aset tersebut selanjutnya berada di bawah Kementerian Keuangan c.q. DJKN yang selanjutnya diserahkelolakan ke LMAN pada tahun 2022.
Dalam konteks ini LMAN menjalankan peran strategis. Yakni, melakukan penataan, pengelolaan, serta pengamanan aset negara yang dipercayakan, termasuk aset-aset yang memiliki riwayat panjang permasalahan hukum dan administrasi. Upaya pengamanan dilakukan melalui penertiban administrasi, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek pengamanan, LMAN juga mendorong pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan aset negara agar terus memberikan konstribusi positif untuk kepentingan publik dengan tujuan menghasilkan manfaat finansial dan non-finansial. Optimalisasi aset dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, tata kelola yang baik, serta kepatuhan regulasi.
Tag: #pengamanan #aset #tidak #semata #mata #penyelesaian #hukum #tetapi #melindungi #kepentingan #publik #atas #aset #negara