Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Kembali Mencuat, Sudah Sampai Mana Penyelesaiannya?
Kasus PT Dana Syariah Indonesia atau DSI kembali menjadi sorotan. Publik menyoroti peran aktor Dude Harlino yang sempat menjadi brand ambassador perusahaan fintech syariah tersebut.
Dalam podcast di kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Dude mengaku sering menerima keluhan korban PT DSI melalui media sosial. Pesan masuk hampir setiap hari dan terus bertambah.
Dude mengaku awalnya tidak menduga persoalan ini akan membesar. Arus keluhan yang terus datang membuatnya merasa tidak bisa lagi menutup mata.
“Saya merasa punya tanggung jawab moral yang mana banyak dari DM yang masuk ke saya itu menyampaikan keluh kesah mereka yang hati saya ini enggak enggak enggak tega sebenarnya,” ujar Dude, dikutip Jumat (26/12/2025).
Meski begitu, Dude menegaskan ruang geraknya sangat terbatas. Perannya hanya sebagai brand ambassador dan tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
“Jadi saya keterlibatan di dana syariah itu hanya sebagai brand ambassador. Tidak ada kaitan dengan internal perusahaan, tidak ada kaitan dengan operasional, dengan semua sistem yang di dalam itu,” tegasnya.
Dude menjelaskan alasan menerima tawaran tersebut. PT DSI telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sejak 2021. Aktivitas perusahaan berada di bawah pengawasan regulator.
“Kemudian yang kedua adalah skema syariah sebenarnya, ini kalau saya memang sebagai muslim kalau kita dengar kata syariah itu memang ada semangat lain sebenarnya,” tambahnya.
Alasan lain datang dari penempatan dana ke sektor properti. Skema tersebut menawarkan aset fisik sebagai agunan jika terjadi masalah pengembalian dana.
“Saya sempat bertanya, kalau terjadi macet misalnya pengembalian dana dan sebagainya? ‘Oh kita ada agunan dan aset yang itu bisa dijadikan agunan untuk bisa dijual’. Kan ada asetnya sebenarnya, ada fisiknya. Itu yang membuat saya dan mungkin juga banyak orang-orang yang terlibat di situ ya yang menempatkan dananya ini kemudian yakin bahwa inilah tempat yang safe untuk kita bisa mendapatkan imbal hasil oke setiap bulan,” jelas Dude.
Gagal bayar triliunan rupiah
Kasus PT DSI mencuat sejak awal Oktober 2025. Fintech lending syariah ini mengalami gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menyebut perusahaan telah mengidentifikasi penyebab utama gagal bayar. Salah satu pemicunya berasal dari kondisi ekonomi yang menekan bisnis penerima pembiayaan atau borrower.
“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq.
Ia mengakui terdapat faktor lain yang masih perlu dibahas bersama paguyuban lender.
Data perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki outstanding dana di DSI. Sejak berdiri pada 2018, total lender mencapai 40.000 orang. Sekitar 26.000 lender telah menerima pengembalian dana pokok dan imbal hasil secara penuh.
Data paguyuban lender menunjukkan 3.312 lender tergabung hingga 18 November 2025. Dana yang tertahan di aplikasi mencapai Rp 1,5 triliun.
OJK batasi kegiatan usaha
PT DSI berdiri sejak 2017 dan terdaftar di OJK pada 8 Juni 2018. Izin resmi diperoleh pada 23 Februari 2021. Perusahaan juga memiliki Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN-MUI.
Setelah gagal bayar mencuat, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha sejak 15 Oktober 2025.
Sanksi tersebut melarang DSI menghimpun dan menyalurkan dana baru dalam bentuk apa pun, baik melalui situs, aplikasi, maupun media lain.
“DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis OJK dalam siaran persnya.
Perusahaan juga tidak diperkenankan mengubah susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham. Pengecualian berlaku untuk perbaikan kinerja, penguatan permodalan, dan penyelesaian kewajiban.
OJK memerintahkan DSI tetap melayani pengaduan dan tidak menutup kantor. Saluran pengaduan wajib aktif melalui telepon, WhatsApp, email, dan media sosial.
“OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas OJK.
Proses penyelesaian dan cicilan awal
Pada 28 Oktober 2025, OJK memfasilitasi pertemuan pengurus DSI dengan perwakilan lender di Kantor Pusat OJK Jakarta. Pertemuan membahas penundaan pengembalian dana dan imbal hasil.
Manajemen DSI menyampaikan komitmen pengembalian dana secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan. Rencana penyelesaian disusun bersama perwakilan lender.
“OJK dalam pertemuan tersebut meminta DSI menjelaskan permasalahan di perusahaan tersebut dan meminta DSI bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan di DSI,” jelas OJK.
Pada 8 Desember 2025, manajemen DSI memulai pembayaran tahap pertama dana pokok.
“Alhamdulillah pada tanggal 8 Desember 2025 telah dilakukan proses pengembalian tahap pertama dana pokok kepada seluruh lender. Kami sadar bahwa nilai pengembalian tahap pertama ini memang masih kecil sehingga belum bisa memenuhi harapan para lender,” ujar manajemen DSI, Minggu (14/12/2025).
Dana pengembalian berasal dari pelunasan borrower, penjualan aset agunan, serta aset perusahaan lain yang dapat dilepas tanpa mengganggu operasional.
Sebagian lender belum menerima pembayaran tahap awal. Penyebabnya berasal dari perhitungan proporsional di bawah Rp 10.000 sehingga tidak sebanding dengan biaya transaksi.
Lender menilai cicilan terlalu kecil dan belum disertai transparansi penghitungan.
“Betul ada cicilan, sejauh yang kami ketahui, jumlahnya tidak sampai 0,2 persen dari nilai investasi kami,” ujar perwakilan lender yang tergabung dalam paguyuban.
Lender meminta peta jalan pengembalian dana yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi. Transparansi progres penagihan, penjualan agunan, serta audit independen menjadi tuntutan utama.
Target penyelesaian satu tahun
Manajemen DSI menargetkan penyelesaian kewajiban dalam kurun satu tahun. Tahap awal difokuskan pada persiapan dan penguatan struktur penyelesaian.
“Kami berharap penyelesaian ini bisa selesai dalam kurun waktu satu tahun atau secepatnya,” kata Taufiq Aljufri.
Setelah paguyuban lender dikukuhkan, DSI akan membentuk Badan Pelaksana Penyelesaian. Badan ini mencakup tim penagihan, penjualan aset, dan verifikasi data.
Proses verifikasi dan penjualan aset diperkirakan memakan waktu hingga enam bulan. Enam bulan berikutnya dialokasikan untuk pencairan sisa dana.
Taufiq menegaskan pengembalian dana dilakukan secara proporsional dan berada di bawah pengawasan paguyuban lender.
Tag: #kasus #gagal #bayar #dana #syariah #indonesia #kembali #mencuat #sudah #sampai #mana #penyelesaiannya