Perpanjang IUPK hingga 2041, Freeport Bakal Setor Rp 90 T per Tahun
– PT Freeport Indonesia (PTFI) akan menyetor penerimaan negara sekitar 6 miliar dollar AS atau setara Rp 90 triliun per tahun usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 2041 dan dilanjutkan sampai umur tambang.
Penandatanganan MoU perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia (PTFI) dilaksanakan pada 18 Februari 2026 di Washington, DC.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyampaikan apresiasinya atas kesepakatan tersebut.
“Puji Tuhan, Alhamdulillah telah ditandatangani MoU terkait Perpanjangan IUPK PTFI,” ujar Tony dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).
“Dengan ini, keberlanjutan kontribusi kepada negara khususnya masyarakat Papua akan terus terjaga melalui penerimaan negara yang diperkirakan sekitar 6 miliar dollar AS atau Rp 90 triliun per tahun (dengan asumsi harga komoditas saat ini),” lanjut dia.
Baca juga: Freeport-RI Deal Perpanjangan IUPK Selepas 2041 dan Setujui Divestasi
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas saat ditemui usai acara CEO Connect di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (21/10/2022). Adapun kontribusi tersebut mencakup sekitar Rp 14 triliun untuk pemerintah daerah, keberlanjutan lapangan kerja bagi sekitar 30.000 tenaga kerja, serta program pengembangan masyarakat yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 2 triliun per tahun.
MoU tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Penandatanganan dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Freeport-McMoRan Inc. yang diwakili President and CEO Kathleen Quirk, serta PTFI yang diwakili Tony Wenas.
Baca juga: Produksi Emas dan Tembaga Freeport Anjlok akibat Gangguan Tambang GBC
Tony Wenas menegaskan bahwa kesepahaman ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang perusahaan.
Melalui optimalisasi sumber daya yang telah teridentifikasi lewat eksplorasi detail, perusahaan menargetkan peningkatan cadangan dan kesinambungan produksi setelah 2041.
“MoU ini juga memastikan penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12 persen pada 2041,” ungkap dia.
Tony menegaskan, keseluruhan kesepakatan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yakni bahwa sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Keseluruhan ini adalah sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Baca juga: Bahlil Bidik Divestasi 10 Persen Saham Freeport untuk Papua Rampung Kuartal I 2026
Tag: #perpanjang #iupk #hingga #2041 #freeport #bakal #setor #tahun