Pedagang Suka Kasih Tambahan Biaya Tiap Transaksi QRIS, Ternyata Bisa Disanksi
lustrasi transaksi QRIS./Xendit via Jawa Pos
14:27
17 Oktober 2024

Pedagang Suka Kasih Tambahan Biaya Tiap Transaksi QRIS, Ternyata Bisa Disanksi

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pedagang atau merchant dilarang untuk memberi tambahan biaya kepada konsumen saat bertransaksi menggunakan QRIS.   Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta memastikan bahwa biaya penggunaan QRIS sebagai alat transaksi pembayaran ditanggung oleh pedagang (merchant), bukan pembeli.   Oleh sebab itu, BI meminta kepada konsumen yang diberi tambahan biaya saat bertransaksi untuk tak segan melaporkan. Pasalnya, akan ada sanksi untuk merchant yang melanggar tersebut.  

  "Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu," katanya dalam konferensi pers di kantor BI, Rabu (16/10).   Bukan tanpa dasar, Filianingsih mengatakan larangan itu telah sesuai dengan ketentuan bank sentral di mana penyedia barang dan jasa dilarang menarik biaya merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS pada konsumen.   Jika merchant mengenakan biaya tambahan maka bisa dilaporkan ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang menyediakan layanan QRIS.  

  Filianingsih menjelaskan, adapun sanksi yang akan diberikan kepada merchant tersebut berupa penghentian layanan oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Selain itu, merchant tersebut akan dimasukkan daftar blacklist PJP.   "Itu ada sanksinya bahwa PJP wajib menghentikan kerja sama dengan merchant itu. Bahkan, nanti pedagangnya bisa masuk blacklist," jelasnya.   Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Doni P Joewono menegaskan kepada merchant untuk dilarang menolak konsumen yang membayar menggunakan uang tunai alias cash.  

  "Kami tetap mendorong walaupun digitalisasi tapi merchant wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik," ujarnya.   Untuk diketahui, BI mencatat peningkatan transaksi QRIS pada Kuartal III-2024 yang tumbuh 209,6 persen secara tahunan atau year on year (yoy) mencapai Rp 188,36 triliun.   Adapun hingga saat ini, BI mencatat terdapat total 4,08 miliar transaksi yang menggunakan QRIS atau telah mencapai 163,6 persen dari target yang ditetapkan sebanyak 2,5 miliar. Sedangkan hingga Kuartal III-2024, pengguna QRIS telah mencapai sebanyak 53,3 juta atau hampir 82 persen dari target sebesar 55 juta orang.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #pedagang #suka #kasih #tambahan #biaya #tiap #transaksi #qris #ternyata #bisa #disanksi

KOMENTAR