Purbaya Santai Diprotes Kades, Tegaskan Pencairan Dana Desa Tetap Sesuai Aturan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenkeu pada Selasa (23/12/2025).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )
12:28
24 Desember 2025

Purbaya Santai Diprotes Kades, Tegaskan Pencairan Dana Desa Tetap Sesuai Aturan

– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap santai dan melanjutkan kebijakan pengaturan Dana Desa meskipun mendapat protes dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Aksi penolakan itu menyasar skema pencairan Dana Desa yang dinilai berubah dan berdampak pada desa.

Apdesi menggelar unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Senin (8/12/2025). Dalam aksi tersebut, para kepala desa meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme Dana Desa, khususnya pencairan dana tahap II.

Menanggapi hal itu, Purbaya menyatakan pemerintah tidak mengubah kebijakan meskipun ada demonstrasi. Ia menegaskan, Dana Desa tahap II pada 2025 tetap disalurkan dengan total nilai Rp 7 triliun.

Namun, Purbaya mengakui sebagian dana tersebut memang ditahan pemerintah untuk pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih.

“Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Menurut Purbaya, penyesuaian mekanisme penyaluran Dana Desa telah diatur secara resmi dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat tambahan dua syarat pencairan Dana Desa tahap II.

Syarat pertama adalah akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Syarat kedua berupa surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi tersebut.

Purbaya mengatakan, pemerintah telah berulang kali menjelaskan perubahan penggunaan Dana Desa seiring kebijakan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Dari total Dana Desa sekitar Rp 60 triliun per tahun, sekitar Rp 40 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan koperasi tersebut.

Dana tersebut digunakan untuk mencicil biaya pembangunan infrastruktur koperasi yang dibangun oleh PT Agrinas Pangan. Perusahaan itu ditunjuk pemerintah dan akan meminjam dana dari bank-bank BUMN, sementara cicilannya dibayarkan melalui Dana Desa.

“Dana Desa dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan. Jadi, Rp 40 triliun, Rp 40 triliun, sampai 6 tahun,” kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Tag:  #purbaya #santai #diprotes #kades #tegaskan #pencairan #dana #desa #tetap #sesuai #aturan

KOMENTAR