Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Sejumlah warga korban bencana yang terisolir melintasi Daerah Aliran Sungai (DAS) lewat jembatan tali darurat penghubung dari Desa Bergang Kecamatan Ketol, Aceh Tengah dan Desa Simpang Rahmat, Gajah Putih, Bener Meriah, Aceh, Minggu (14/12/2025). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz]
20:22
22 Desember 2025

Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Baca 10 detik
  • Internet Aceh lumpuh pascabencana; operator dituding lalai penuhi standar cadangan daya BTS.
  • LBH soroti tanggung jawab hukum operator sesuai UU 36/1999 atas matinya layanan saat darurat.
  • Komunikasi vital gagal berfungsi, operator telekomunikasi terancam jerat kelalaian korporasi.

Kelambanan dan potensi kelalaian operator telekomunikasi kembali menjadi sorotan setelah layanan internet di Aceh berulang kali lumpuh di tengah situasi darurat pascabencana.

Pola ini kembali terulang dalam beberapa pekan terakhir pascabanjir dan longsor, ketika akses komunikasi mati hampir tanpa jeda dan menyulitkan masyarakat memperoleh informasi krusial.

Konsultan Hukum dan Mediator PMN LBH Qadhi Malikul Adil, Dr. Bukhari, menilai kondisi tersebut sebagai persoalan serius yang tidak bisa lagi dipahami sebatas gangguan teknis.

“Pasca banjir dan longsor, kita melihat betapa rentannya sistem telekomunikasi di Aceh. Internet langsung blackout begitu listrik terputus. Ini bukan semata persoalan teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum dan pelayanan publik,” ujarnya pada Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, matinya internet setiap kali terjadi gangguan sistem mencerminkan lemahnya kesiapsiagaan operator telekomunikasi di wilayah rawan bencana.

Padahal, layanan komunikasi merupakan infrastruktur vital yang seharusnya tetap berfungsi dalam kondisi krisis.

Fakta di lapangan menunjukkan banyak Base Transceiver Station (BTS) di Aceh tidak dilengkapi cadangan daya yang memadai.

Idealnya, tower telekomunikasi memiliki baterai atau genset yang mampu menopang operasional minimal 4 hingga 8 jam.

Namun pada praktiknya, sebagian BTS hanya bertahan puluhan menit, bahkan ada yang langsung mati ketika pasokan utama terganggu.

Dalam kondisi darurat, tanggung jawab operator tidak berhenti pada keberadaan genset semata.

Ketika genset BTS kehabisan bahan bakar, operator seharusnya segera melakukan pengisian ulang.

Jika genset rusak akibat terdampak bencana, penggantian atau perbaikan cepat menjadi kewajiban, bukan opsi.

Ketergantungan berlarut pada pemulihan pihak lain mencerminkan lemahnya manajemen kedaruratan.

Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukan pilihan, melainkan tanggung jawab yang melekat pada penyelenggara layanan telekomunikasi.

“Jika tidak dipenuhi, kondisi ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian korporasi yang berdampak langsung pada kepentingan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Kondisi ini bertentangan dengan kewajiban yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 dan PP No. 46 Tahun 2021 yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menjamin keandalan dan kesinambungan layanan, termasuk saat bencana.

Peristiwa berulang di Aceh menjadi peringatan keras bahwa internet bukan sekadar layanan tambahan, melainkan kebutuhan dasar yang tidak boleh lumpuh justru saat paling dibutuhkan.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #darurat #komunikasi #aceh #saat #internet #mati #begitu #listrik #padam #siapa #yang #bertanggung #jawab

KOMENTAR