ESDM Stop Impor Solar 2026, SPBU Swasta Wajib Serap Produksi Dalam Negeri
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (26/11/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
20:04
21 Desember 2025

ESDM Stop Impor Solar 2026, SPBU Swasta Wajib Serap Produksi Dalam Negeri

Pemerintah berencana menyetop impor solar dan mengandalkan produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh badan usaha SPBU di Indonesia.

Rencana penyetopan impor tersebut diungkapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (15/12/2025) lalu.

Menurut Bahlil dengan mulai beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur, yang akan diresmikan Desember 2025 ini, maka kapasitas produksi solar nasional bertambah sekitar 100.000 barrel per hari.

Proyek modernisasi dan pengembangan kilang minyak terbesar yang dikerjakan oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) itu bakal memiliki kapasitas pengolahan minyak mentah dari sekitar 260.000 barrel per hari menjadi 360.000 barrel per hari.

Indonesia surplus solar

Ilustrasi solar subsidiDok. Pertamina Ilustrasi solar subsidiDengan tambahan tersebut, kebutuhan konsumsi solar nasional dinilai dapat terpenuhi dari produksi dalam negeri. Sehingga pemerintah menargetkan mulai tahun depan sudah tidak perlu impor solar.

"Sekalipun belum kita dorong ke B50, itu kita sudah surplus untuk solar. Jadi mulai tahun depan Indonesia tidak lagi melakukan impor solar, karena antara konsumsi dan produksi kita sudah cukup," ujar Bahlil.

Lebih lanjut, jika proyek kilang tersebut dikombinasikan dengan penerapan mandatori B50, Indonesia berpotensi mengalami surplus solar sekitar 4 juta ton.

Sebab, penerapan B50, yakni pencampuran solar dengan 50 persen minyak kelapa sawit atau fatty acid methyl ester (FAME), akan mengurangi konsumsi solar.

Bahlil bilang surplus solar itu rencananya bakal dikonversi menjadi produk bahan bakar pesawat yakni avtur.

"Kita sedang berpikir, jika B50 didorong, maka solar yang surplus sekitar 4 juta ton itu akan kita konversi untuk produksi avtur. Sehingga pada 2026, insyaallah solar kita sudah aman dan avtur juga bisa diproduksi di dalam negeri,” kata Bahlil.

SPBU Swasta wajib serap produksi dalam negeri

Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman dalam penandatanganan kontrak konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) tahun anggaran 2025?2026. DOK. Ditjen Migas Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman dalam penandatanganan kontrak konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) tahun anggaran 2025?2026. Terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mempertegas bahwa penyetopan impor solar ini tak hanya berlaku untuk Pertamina sebagai perusahaan pelat merah, tetapi juga badan usaha SPBU swasta.

Maka dari itu, kata dia, pengajuan impor solar oleh badan usaha swasta untuk 2026 akan dilakukan penyesuaian kembali. Nantinya, kebutuhan solar SPBU swasta akan dipenuhi dari produksi kilang dalam negeri.

"Yang dimaksud dengan penghentian impor itu termasuk swasta. Artinya, kita tidak impor lagi. Swasta kalau mau beli, silahkan membeli produk dari kilang dalam negeri," ucapnya di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Laode menekankan kebijakan penyetopan solar ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang ingin mengoptimalkan produksi solar dalam negeri.

Selain menghentikan impor, pemerintah juga membuka peluang ekspor solar. Hal ini didukung dengan kapasitas kilang dalam negeri yang akan ditingkatkan untuk memproduksi solar dengan CN51 dari saat ini CN48.

"Kalau sudah menjadi CN51 maka kalau lebih berapa pun (produksi solar dalam negeri), kita ada kesempatan untuk bisa mengekspor kelebihan tersebut ke luar negeri," kata Laode.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengurangi ketergantungan impor, tetapi juga memperbaiki neraca perdagangan energi serta mendorong kemandirian sektor energi nasional dalam jangka panjang.

Tag:  #esdm #stop #impor #solar #2026 #spbu #swasta #wajib #serap #produksi #dalam #negeri

KOMENTAR