Hasto Nilai RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan HAM dan ''Due Process of Law''
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum nasional yang menghormati hak asasi manusia (HAM) dan prinsip due process of law.
“Dari pengalaman saya pribadi kan juga, due process of law itu kan sering dilanggar. Justru oleh aparat penegak hukum,” kata Hasto, di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Menurut Hasto, penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara serampangan dan apalagi dijadikan alat kekuasaan.
Ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus selalu berjalan seiring dengan perlindungan HAM.
Baca juga: Hasto Sebut PDI-P Dorong Penguatan UU KPK, Fokus Berantas Kejahatan Korupsi Besar
“Penegakan hukum itu juga melekat dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jangan kemudian penegakan hukum menjadi alat bagi kekuasaan,” ujar dia.
Hasto mengatakan, PDI Perjuangan memandang RUU Perampasan Aset sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari agenda besar reformasi hukum nasional.
Karena itu, pengaturannya tidak bisa berdiri sendiri.
Dorongan tersebut, kata dia, juga telah disampaikan dalam rapat kerja nasional (Rakernas) pertama yang digelar PDI-P beberapa waktu lalu.
“Rekomendasi Rakernas pertama PDI Perjuangan adalah reformasi sistem politik nasional kita itu dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum,” kata Hasto.
Ia mengatakan, dalam satu tarikan napas reformasi tersebut, penguatan regulasi pemberantasan korupsi, termasuk Undang-Undang KPK dan RUU Perampasan Aset Negara, harus diletakkan dalam satu kesatuan sistem hukum yang berkeadilan.
Baca juga: Hasto dan Cucu Megawati Nikmati Soto Mie Usai Ikut Soekarno Run 2026
“Termasuk di dalamnya ada penguatan dari Undang-Undang KPK-nya, kemudian ada Undang-Undang dari Perampasan Aset Negara, itu diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional,” ujar dia.
Hasto menyinggung pentingnya figur dan kapasitas kepemimpinan dalam menjalankan agenda reformasi hukum tersebut.
Ia menyebut, PDI Perjuangan sejak awal menaruh perhatian besar pada legitimasi dan keahlian di bidang hukum tata negara.
Ia menegaskan, semangat pemberantasan korupsi tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Ikuti Soekarno Run 2026
Menurut dia, tujuan akhir dari RUU Perampasan Aset bukan semata-mata pemidanaan, melainkan menghadirkan keadilan substantif bagi rakyat.
Hasto pun menyinggung upaya Megawati untuk mendorong mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi calon wakil presiden untuk melakukan reformasi hukum.
“Karena itulah mengapa dulu Ibu Mega mencalonkan Prof. Mahfud MD. Karena kapasitas beliau, legitimasi beliau, keahlian beliau di dalam melakukan reformasi hukum nasional,” imbuh dia.
Tag: #hasto #nilai #perampasan #aset #harus #sejalan #dengan #process