Apa Tujuan Bea Keluar Batu Bara Kembali Diterapkan Mulai 2026?
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai memungut bea keluar batu bara pada 2026. Apa tujuan bea keluar batu bara diterapkan?
Kemenkeu telah mengusulkan besaran bea keluar batu bara 1-5 persen dari nilai ekspor kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Saat ini aturan teknis bea keluar batu bara berupa peraturan menteri keuangan (PMK) masih digodok. Ditargetkan regulasi bea keluar batu bara dapat rampung dan diundangkan pada tahun ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan tujuan bea keluar batu bara kembali diterapkan setelah sejak 2006 komoditas ini tak lagi dikenai bea keluar.
Selama ini batu bara hanya dikenai royalti sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tujuan pertama, tentu untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis penerimaan negara. Purbaya bilang, pemerintah membidik penerimaan sebesar Rp 20 triliun per tahun dari pungutan bea keluar batu bara.
Tambahan penerimaan tersebut akan digunakan untuk menurtup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2026.
"Untuk langkah pertama, (penerimaan) ini untuk menutup defisit dulu, mengurangi defisit APBN," ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dalam kesempatan lain, Purbaya mengungkapkan, penerimaan negara dari ekspor komoditas batu bara relatif lebih kecil dibandingkan komoditas lainnya.
Misalnya pada komoditas minyak dan gas bumi (migas) yang memiliki skema kontrak bagi hasil antara pemerintah dan pelaku usaha, sehingga memberikan pandapatan yang cukup besar bagi negara.
Hal ini berbeda dari komoditas batu bara yang hanya dikenakan biaya royalti sebesar 8-13,5 persen dari harga jual, sehingga penerimaan negara dari sektor ini lebih kecil.
"Kalau minyak, kita lihat PSC (production sharing contract) zaman dulu itu kontrak sharing kan 85:15. 85 untuk pemerintah, 15 untuk (perusahaan) minyak. Batu bara kan lebih kecil dari itu," ucapnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/11/2025).
Tujuan penerapan bea keluar batu bara selanjutnya ialah untuk mendorong program hilirisasi dan dekarbonisasi batu bara.
Purbaya mengungkapkan, Harga Batu Bara Acuan (HBA) terus mengalami penurunan selama beberapa tahun terakhir dan diperkirakan akan berlanjut hingga 2026.
Data yang Purbaya miliki menunjukkan, HBA pada 2022 sebesar 276,6 dollar AS per ton lalu turun menjadi 201,1 dollar AS per ton pada 2023.
Penurunan HBA berlanjut pada 2024 menjadi sebesar 121,5 dollar AS per ton pada 2024, dan pada akhir 2025 ini diprediksi akan sebesar 111,1 dollar AS per ton.
Kemudian pada 2026, HBA diprediksi akan bergerak pada kisaran 95-100 dollar AS per ton.
Selain itu Indonesia merupakan negara penghasil batu bara terbesar ketiga. Namun, ekspornya masih didominasi dalam bentuk mentah. Oleh karena itu, bea keluar ini diperlukan untuk mendorong hilirisasi batu bara.
Apalagi pemerintah tengah fokus untuk menciptakan transisi energi Indonesia lebih cepat mencapai energi bersih dan berkelanjutan tanpa harus mengganggu ketahanan energi nasional.
Selain itu, tujuan bea keluar batu bara juga untuk menambal kerugian negara sebesar Rp 25 triiliun akibat skema perpajakan yang berlaku setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Purbaya bilang, regulasi tersebut membuat status komoditas batu bara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya, industri batu bara dapat meminta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) ke pemerintah dengan nilai sekitar Rp 25 triliun per tahun.
Dengan adanya restitusi yang jumbo tersebut, penerimaan negara dari sektor batu bara bukannya meningkat, tetapi justru tergerus. Bahkan, kata Purbaya, setelah memperhitungkan seluruh biaya dan pajak, kontribusi fiskal sektor ini menjadi negatif.
Purbaya menjelaskan, untuk mengembalikan keseimbangan fiskal, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batu bara.
Dia menegaskan langkah ini bukan untuk melemahkan industri, tetapi untuk menutup kerugian negara yang timbul sejak perubahan aturan 2020.
Bendahara Negara itu juga memastikan kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu daya saing ekspor. Sebab sebelum 2020, tanpa fasilitas restitusi besar, industri batu bara tetap mampu bersaing di pasar internasional.
Tag: #tujuan #keluar #batu #bara #kembali #diterapkan #mulai #2026