Apindo Dukung WFA Akhir Tahun, Minta Tak Ganggu Dunia Usaha
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )
21:12
19 Desember 2025

Apindo Dukung WFA Akhir Tahun, Minta Tak Ganggu Dunia Usaha

- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mendukung kebijakan pemerintah terkait Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja pada 29–31 Desember 2025. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu kelangsungan aktivitas dunia usaha.

“Kami tentu mendukung pemerintah (WFA) bagi aparatur sipil negara dan lain-lain. Tapi, jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi dunia usaha,” kata Shinta kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/12/2025), dikutip dari Antara.

Shinta menjelaskan, tidak semua jenis pekerjaan dapat menerapkan sistem bekerja dari mana saja. Pekerja pabrik maupun pelayan yang berhadapan langsung dengan konsumen, misalnya, harus tetap bekerja di lokasi kerja.

Selain itu, akhir tahun merupakan periode puncak aktivitas masyarakat. Karena itu, sebagian sektor usaha tidak memungkinkan untuk menerapkan WFA secara penuh.

“Kalau kami dari pengusaha, tentunya ada jenis pekerjaan yang memang tidak mungkin (menerapkan WFA),” ujar Shinta.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberikan fleksibilitas WFA kepada pekerja dan buruh selama 29–31 Desember 2025, bertepatan dengan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut hasil sidang kabinet yang membahas upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada periode libur akhir tahun.

“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan Work From Anywhere,” kata Yassierli.

Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFA tetap harus memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan atau industri.

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan kelangsungan produksi.

Sektor yang dapat dikecualikan antara lain kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, serta sektor yang berkaitan dengan keberlangsungan produksi pabrik.

Terkait pengupahan, Yassierli mengimbau perusahaan tetap membayarkan upah secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau perjanjian kerja.

WFA juga tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan karena pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya.

Selain itu, pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA diharapkan dapat diatur oleh masing-masing perusahaan agar produktivitas tetap terjaga. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Tag:  #apindo #dukung #akhir #tahun #minta #ganggu #dunia #usaha

KOMENTAR