Poin Penting UMP 2026, Mulai dari Isi PP Pengupahan, Rumus Kenaikan Upah, dan Tanggal Diumumkan
Ilustrasi gaji pegawai
11:45
17 Desember 2025

Poin Penting UMP 2026, Mulai dari Isi PP Pengupahan, Rumus Kenaikan Upah, dan Tanggal Diumumkan

 

- Pemerintah resmi tetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. PP ini sendiri ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, (16/12) kemarin. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan, penetapan ini dilakukan berdasarkan proses kajian dan pembahasan yang panjang. Adapun hal ini telah dilaporkan ke Presiden Prabowo sebelum ditetapkannya.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (16/12) malam. 

Isi PP dan Formula Kenaikan Upah Minimum 2026

Meski telah diteken oleh Presiden Prabowo, informasi mengenai jadwal pengumuman kenaikan upah 2026 belum diinformasikan secara jelas terkait angka. PP hanya berisi mengenai perhitungan kenaikan upah terbaru yang akan berlaku tahun depan.

Alhasil, angka UMP masing-masing provinsi akan berbeda sesuai dengan perhitungan Dewan Pengupahan Daerah. PP ini juga menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan akan menghitung UMP terlebih dahulu dan merekomendasikannya ke Gubernur.

Gubernur sendiri diwajibkan menetapkan berbagai macam UMP, seperti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Penentuan nilai UMP ini sendiri ditentukan berdasarkan kondisi daerahnya. Kisaran kenaikan mengikuti formula PP Pengupahan.

Rumus Kenaikan UMP 2026

Pada perhitungan formula UMP terbaru 2026, persentase kenaikan menggunakan rumus: Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alpha).

Berdasarkan rumus di atas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi disesuaikan dengan asumsi kondisi pada APBN 2026. Adapun pihak Dewan Pengupahan Daerah sendiri bisa menghitung alpha berdasarkan angka 0,5-0,9 persen. 

Kapan UMP 2026 Diumumkan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta para gubernur yang berada di setiap provinsi Indonesia untuk tetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat menjelang Hari Raya Natal 2025, yakni Rabu, 24 Desember 2025.

Adapun permintaan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangannya, Rabu (17/12).

Tak hanya tetapkan besaran kenaikan UMP 2026. Di sisi lain, Yassierli juga mengungkapkan bahwa setiap gubernur diberi kewajiban untuk tetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

 

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #poin #penting #2026 #mulai #dari #pengupahan #rumus #kenaikan #upah #tanggal #diumumkan

KOMENTAR