Aturan ETF Emas Masuk Finalisasi, Bakal Meluncur Semester I 2026?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa rancangan Peraturan OJK atau POJK terkait Exchange Traded Fund (ETF) emas saat ini berada di tahap finalisasi di internal OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa selanjutnya rancangan tersebut akan melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum ditetapkan dan diundangkan.
OJK tetap menargetkan agar POJK ETF emas dapat ditetapkan, dengan mempertimbangkan kesiapan proses harmonisasi dan pengundangan.
"Apabila terdapat penyesuaian waktu, produk ini diperkirakan dapat mulai diimplementasikan pada semester I-2026 setelah regulasi diterbitkan," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/12/2025).
Ia menambahkan bahwa POJK ETF emas disusun secara komprehensif untuk mengatur seluruh ekosistem produk, mencakup aspek perizinan, penerbitan, pengelolaan, ketersediaan emas fisik, mekanisme penyimpanan, serta peran sponsor dan diler partisipan guna mendukung likuiditas pasar.
Saat ini, belum terdapat ketentuan insentif khusus dalam POJK ini, tetapi OJK berharap ETF emas dapat memperluas pilihan instrumen investasi berbasis komoditas yang transparan, terstandar, dan aman bagi investor.
Lebih lanjut, Inarno menerangkan bahwa OJK mendorong pengembangan reksa dana dan ETF berbasis indeks melalui berbagai upaya, antara lain penguatan peran pelaku industri, peningkatan literasi investor guna memperdalam pasar, serta memperluas pilihan investasi yang efisien dan transparan, dan mendorong likuiditas pasar.
Instrumen berbasis indeks tetap memiliki prospek yang baik sebagai sarana diversifikasi jangka menengah dan panjang, dengan kinerja saham berkapitalisasi besar sebagai salah satu faktor pendukung. "Namun prospeknya tetap bergantung pada konsistensi indeks acuan dan kepercayaan investor," tutup dia.
Sebagai informasi, ETF emas adalah produk pasar modal yang biasanya memegang emas fisik (physical-backed) atau kontrak berjangka, dan unitnya diperdagangkan di bursa seperti saham biasa.
ETF emas belakangan mendapat sorotan sebagai alternatif investasi emas yang lebih likuid dan mudah diakses.
Instrumen ini menggabungkan karakteristik reksa dana dan saham, yakni diperdagangkan di bursa saham, tetapi nilainya mengikuti harga emas fisik atau kontrak emas tertentu.
Karena umumnya didukung fisik, harga unit ETF emas cenderung mengikuti pergerakan harga emas spot.
Investor tidak memegang koin atau batangan secara fisik, melainkan kepemilikan atas portofolio yang esensinya terbuka pada emas.
Menurut World Gold Council, secara global, ETF emas menjadi saluran utama arus modal ke emas pada beberapa tahun terakhir, terutama di tengah gejolak ekonomi dan kenaikan harga emas.
Tag: #aturan #emas #masuk #finalisasi #bakal #meluncur #semester #2026