Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
- Menteri Keuangan menolak usulan Bea Cukai menyumbangkan pakaian bekas sitaan kepada korban bencana banjir Sumatra.
- Usulan tersebut datang dari Direktur Komunikasi Bea Cukai; Menteri memilih membeli barang baru untuk donasi.
- Alasan penolakan adalah karena barang sitaan tersebut merupakan barang impor ilegal meskipun kondisinya baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) untuk menyumbangkan pakaian bekas ilegal hasil sitaan ke korban bencana banjir Sumatra.
Usulan ini bermula dari Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto. Ia tak menampik peluang mengirimkan hasil sitaan impor bal pakaian bekas (balpres) ke korban bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
"Ada opsi, coba nanti kita tergantung Pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi milik negara, itu terserah Pemerintah," katanya pada Kamis (11/12/2025) lalu.
Mendengar usulan itu, Purbaya sempat mengkonfirmasi ulang ke Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama yang ada di dekatnya. Ia mengaku kalau itu baru sekadar opsi.
"Kalau memungkinkan dan diizinkan, selama ini kan aturannya belum memungkinkan untuk dikirim," ucap Djaka saat ditemui di Terminal Operasi 3 IPC TPK, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Purbaya lalu menegaskan kalau usulan itu tidak akan dilakukan. Apabila Pemerintah ingin menyumbang, maka dirinya lebih memilih untuk membeli barang baru alih-alih hasil sitaan Bea Cukai.
PerbesarDirektur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]"Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana," timpal Purbaya.
Meskipun pakaian bekas sitaan itu adalah produk baru, ia tetap melarang Bea Cukai mengirim ke korban bencana Sumatra. Alasannya, itu adalah barang ilegal.
"(Walaupun barang bekas baru?) Biar saja, itu kan ilegal. Paling enggak secara formal enggak ada kebijakan ke arah sana. Even dari Presiden pun saya pernah diskusi, dia bilang jangan dulu, kecuali berubah. Sampai sekarang belum ada," tegasnya lagi.
Purbaya juga sempat menegur Nirwala yang ada di lokasi untuk melarang usulan tersebut. Ia menilai lebih baik jika Pemerintah membeli barang-barang dalam negeri buatan UMKM untuk dikirim ke korban bencana.
"Bagaimana ini? Enak saja lu ngomong. Ah menterinya gue, dia (Nirwala) bukan menteri. Jangan sampai nanti gara-gara itu banyak lagi balpres karena alasan kan bagus buat itu bencana. Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri, produk UMKM, dikirim ke bencana yang baru," papar dia.
"Saya lebih baik ngeluarin uang di situ dibanding pakai barang-barang balpres itu (disumbang ke korban bencana," jelasnya.
Tag: #purbaya #larang #cukai #sumbangkan #pakaian #bekas #hasil #sitaan #korban #banjir #sumatra