Klaim Asuransi Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya
- OJK melaporkan potensi total klaim asuransi bencana banjir di Sumatera mencapai Rp967,03 miliar dari 39 perusahaan.
- Klaim tersebut meliputi kerusakan properti, kendaraan bermotor, dan klaim barang milik negara yang besar nilainya.
- OJK mengimbau perusahaan mempercepat pembayaran klaim serta memastikan kinerja keuangan dan hak pemegang polis terpenuhi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan potensi nilai klaim industri asuransi bencana banjir di Sumatra mencapai Rp967,03 miliar.
Rincian klaim yang diajukan termasuk asuransi properti, kendaraan bermotor, hingga kerusakan barang milik negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, nilai potensi klaim bencana banjir di Sumatera tersebut berdasarkan data dari 39 perusahaan asuransi.
"Potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi khususnya pada property damage adalah sebesar Rp492,53 miliar dan kerusakan kendaraan bermotor sebesar Rp74,50 miliar,” ucap Ogi dikutip dalam video Youtube OJK, Jumat (12/12/2025).
Sedangkan untuk klaim asuransi barang negara pada daerah terdampak nilainya diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Sementara untuk asuransi jiwa sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pemantauan.
PerbesarIlustrasi OJK. [Ist]Berdasarkan hal itu, OJK juga terus mengimbau kepada seluruh perusahaan asuransi untuk melakukan percepatan dan penyederhanaan proses pembayaran klaim asuransi.
“Saat ini juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan pertanggungan asuransi baik dari sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa,” bebernya.
Sementara itu, OJK telah meminta industri telah mempersiapkan diri melalui proteksi reasuransi untuk risiko bencana, cadangan teknis yang memadai.
Salah satunya, pengelolaan permodalan yang pada umumnya masih berada di atas ketentuan minimum.
“OJK juga meminta industri untuk memastikan kinerja keuangan dan operasional industri asuransi tetap berjaga, sekaligus memastikan hak pemegang polis tetap dipenuhi melalui proses klaim yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan,” paparnya.
Sebagai informasi, OJK juga memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang jatuh pada 10 Desember 2025 menjadi 24 Desember 2025.
Aturan ini menjaga kelancaran operasional tanpa mengurangi akurasi dan kewajiban pelaporan.
Tag: #klaim #asuransi #bencana #sumatra #nyaris #triliun #rinciannya