Syarat Dokumen KJP Pasar Jaya 2025 untuk Ambil Bansos Subsidi
Kartu Jakarta Pintar (KJP).
10:16
7 Desember 2025

Syarat Dokumen KJP Pasar Jaya 2025 untuk Ambil Bansos Subsidi

Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem antrian daring melalui Perumda Pasar Jaya untuk penyaluran bantuan pangan bersubsidi KJP.
  • Tujuan utama sistem ini adalah menciptakan proses pengambilan bantuan pangan yang nyaman dan terstruktur bagi penerima.
  • Pendaftaran memerlukan dokumen seperti KTP, KK, dan KJP, serta dapat dilakukan daring antara pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan efisiensi penyaluran program kesejahteraan sosial. Terbaru, para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) kini dapat mengambil bantuan pangan subsidi dengan sistem antrian berbasis online.

Sistem digital ini dioperasikan oleh Perumda Pasar Jaya dan dapat diakses melalui laman resmi antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id.

Adanya sistem antrian online KJP Pasar Jaya 2025 ini bertujuan utama untuk memastikan warga tidak perlu lagi datang terlalu awal dan mengantre panjang, sehingga proses pengambilan bantuan pangan bersubsidi menjadi lebih nyaman dan terstruktur.

Cara Daftar Antrian KJP 2025

Untuk mempermudah proses pendaftaran, penerima manfaat diimbau untuk menyiapkan beberapa dokumen administrasi penting. Setelah dokumen lengkap, pendaftaran antrian dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel atau perangkat lainnya.

Dokumen yang Wajib Disiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Jakarta Pintar (KJP)

Langkah-Langkah Pendaftaran Antrian Online

Kunjungi situs resmi Perumda Pasar Jaya di [tautan mencurigakan telah dihapus].

Pilih area dan lokasi yang menjadi titik pengambilan sembako terdekat.

Masukkan nomor Kartu Keluarga, NIK, serta nomor kartu ATM KJP di kolom yang tersedia.

Lengkapi data dengan mengisi tanggal lahir penerima manfaat.

Input kode captcha untuk verifikasi keamanan.

Beri tanda centang pada pernyataan yang disediakan untuk verifikasi data.

Klik tombol "Simpan".

Setelah pendaftaran berhasil diselesaikan, sistem akan otomatis menyediakan tiket atau nomor antrian KJP dalam bentuk digital. Tiket ini harus diunduh dan ditunjukkan kepada petugas di lokasi pengambilan sebagai bukti pendaftaran.

Ketentuan Penting Pendaftaran Antrian

Penerima manfaat perlu mencatat beberapa ketentuan penting terkait pendaftaran antrian ini:

Batas Waktu Pendaftaran: Pendaftaran antrian KJP dibuka dari pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.

Batasan Akses: Satu nomor KTP hanya bisa digunakan satu kali dalam sehari untuk mendaftar antrian.

Dengan adanya sistem antrian KJP secara online, masyarakat Jakarta kini dapat memperoleh bantuan sembako bersubsidi dengan lebih efektif tanpa harus terjebak dalam antrean fisik yang panjang.

Pastikan Anda mendaftar tepat waktu dan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pengambilan bantuan.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #syarat #dokumen #pasar #jaya #2025 #untuk #ambil #bansos #subsidi

KOMENTAR