Bank Aladin Syariah Ditunjuk Jadi Bank Penerima Setoran Haji
PT Bank Aladin Syariah Tbk resmi ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Penunjukan Bank Aladin Syariah sebagai bank penerima setoran haji ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH Nomor 111/BPKH.00/09/2025.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bank Aladin Syariah dan BPKH dalam memastikan optimalisasi layanan serta tata kelola keuangan haji yang profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Syarat daftar petugas haji 2026.
Presiden Direktur Bank Aladin Syariah, Koko Rachmadi menyatakan, penunjukan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong inklusi keuangan syariah sekaligus membuka ruang lebih luas bagi generasi muda untuk mulai merencanakan ibadah haji dengan cara yang lebih modern.
“Kami menyambut baik kepercayaan yang diberikan BPKH kepada Bank Aladin Syariah sebagai BPS BPIH. Amanah ini semakin memperkuat komitmen kami dalam menyediakan layanan yang terpercaya, patuh syariah, dan berbasis teknologi untuk mendukung perjalanan ibadah masyarakat Indonesia," ujar Koko dalam siaran pers, Jumat (5/12/2025).
"Kami siap menjalankan seluruh fungsi, instruksi, dan kewajiban sesuai ketentuan BPKH, serta terus mengembangkan layanan yang relevan bagi generasi muda yang ingin memulai perencanaan haji sejak dini,” terang Koko.
Melalui penunjukan ini, Bank Aladin Syariah memperkuat perannya dalam menghadirkan layanan haji yang lebih modern dan dekat dengan kebutuhan generasi muda yang kini mulai sadar pentingnya merencanakan haji sejak dini.
Sebagai bank penerima setoran haji, Bank Aladin Syariah memperoleh kewenangan untuk melaksanakan fungsi-fungsi sebagai BPS BPIH sesuai ketentuan BPKH.
Ilustrasi haji. Pemerintah Indonesia berencana membangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Arab Saudi, untuk memfasilitasi jamaah haji asal Indonesia yang setiap tahun jumlahnya mencapai ratusan ribu. Lokasi kampung haji ini disebut hanya berjarak 400 meter dari Masjidil Haram, pusat ibadah umat Islam di seluruh dunia.
Bank Aladin Syariah juga berkewajiban menjaga kepatuhan terhadap seluruh peraturan BPKH, melaksanakan penilaian mandiri kepatuhan secara berkala, serta mendukung pengembangan sistem pendaftaran porsi haji dan penyebaran informasi perhajian melalui platform digital yang dimiliki.
Pendekatan teknologi yang dihadirkan memungkinkan akses layanan yang aman, mudah digunakan, dan relevan bagi masyarakat Indonesia, khususnya kelompok usia produktif.
Sebagai bank syariah digital pertama di Indonesia, Bank Aladin Syariah mengusung konsep layanan yang modern, mudah digunakan, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Inovasi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan generasi muda yang semakin mengutamakan kemudahan, kecepatan, serta akses digital dalam merencanakan perjalanan ibadahnya.
Sementara itu, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, menyampaikan, penetapan Bank Aladin Syariah sebagai Bank Penerima Setoran BPIH merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
"Penguatan layanan berbasis digital terus kami dorong agar semakin banyak masyarakat dapat merencanakan ibadah haji dengan lebih mudah, aman, dan terjangkau, khususnya bagi generasi muda," tutur Fadlul.
Adapun Koko menyebut, dengan aset mencapai Rp 10 triliun dan pertumbuhan nasabah aktif lebih dari 30 persen secara tahunan, Bank Aladin Syariah menunjukkan bahwa layanan syariah
digital semakin dipercaya masyarakat, khususnya generasi muda.
"Keberhasilan ini memperkuat kesiapan Bank Aladin Syariah menyediakan solusi keuangan syariah digital yang membantu generasi muda memulai perencanaan haji lebih awal, di tengah masa tunggu yang kini rata-rata 26 tahun," ungkap Koko.
Tag: #bank #aladin #syariah #ditunjuk #jadi #bank #penerima #setoran #haji