Maybank Indonesia Merasa Nggak Salah, OJK Tetap Minta Dana Nasabah Rp 30 Miliar Diganti
Maybank Indonesia. (Istimewa)
13:19
23 November 2025

Maybank Indonesia Merasa Nggak Salah, OJK Tetap Minta Dana Nasabah Rp 30 Miliar Diganti

Baca 10 detik
  • OJK menginstruksikan Maybank Indonesia menyelesaikan kasus fraud dan mengganti kerugian nasabah sesuai putusan pengadilan.
  • Maybank Indonesia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut karena menolak keterlibatan dalam kasus dugaan penjaminan dana nasabah.
  • Kasus bermula di Kantor Cabang Cilegon mengenai dana Rp 30 miliar milik Kent Lisandi dijaminkan tanpa izin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Maybank Indonesia menyelesaikan kasus fraud-nya. Adapun, Maybank Indonesia diwajibkan mengganti kerugian tersebut berdasarkan putusan pengadilan.

Namun, Maybank Indonesia berencana mengajukan banding karena membantah keterlibatan dalam kasus tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan akan menghormati dan mendukung proses hukum tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam RDK Bulanan secara virtual, Kamis (4/9/2025). [Tangkapan layar] PerbesarKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam RDK Bulanan secara virtual, Kamis (4/9/2025). [Tangkapan layar]

Hal ini dikarenakan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan.

"Perlu kami sampaikan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat telah berjalan. Kami dan  mendukung proses hukum tersebut agar dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan,"katanya dalam pernyataan tertulis, Minggu (24/11/2025).

OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah sesuai keputusan pengadilan. Apalagi, kejiadian ini dipandang sangat serius bagi OJK.

Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan.

Untuk itu, OJK melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk, meminta Maybank Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi proses hukum maupun perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulangkembali.

"Kami juga telah menerbitkan surat pembinaan kepada bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penangananfraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.

Selain itu, OJK juga telah menerima laporan dari Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban.

"OJK telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban," imbuhnya.

Apa Kasus Maybank Idonesia?

Adapun, kasus ini diangkat oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Kasus ini bermula ini Kent Lisandi diajak untuk membantu Rohmat Setiawan dalam bisnis pengadaan HP.

Dia diminta untuk mentransfer dana talangan senilai Rp 30 miliar.

Akhirnya Kent mengirim uang Rp 30 miliar tersebut pada 11 November 2025 dengan tiga ketentuan, yaitu surat pernyataan bank dana hanya bisa dicairkan oleh Kent, cek Rp 30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo 25 November 2025, dan akta pengakuan utang serta surat kuasa khusus di hadapan notaris.

Akan tetapi kemudian pada 10 Desember uang Rp 30 miliar raib.

Menurutnya, pengalihan uang Rp 30 miliar menjadi jaminan perjanjian kredit back-to-back dibuat tanpa sepengetahuan Kent.

Dia pun penerima kredit ternyata istri Rohmat yang berstatus ibu rumah tangga. Padahal, sebelum mendapatkan kredit, bank melakukan penilaian terhadap calon debitur.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #maybank #indonesia #merasa #nggak #salah #tetap #minta #dana #nasabah #miliar #diganti

KOMENTAR