Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan pajak ekspor emas untuk meningkatkan penerimaan negara sekitar Rp2 hingga Rp6 triliun.
- Bea keluar emas disepakati antara 7,5% hingga 15% untuk memperkuat penerimaan dan mendukung hilirisasi komoditas.
- Kebijakan ini bertujuan meningkatkan suplai emas domestik karena tingginya permintaan investasi masyarakat saat ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengeluarkan aksinya untuk menggali penerimaan negara. Salah satunya menerapkan pajak ekspor emas atau bea keluar emas.
Menurutnya, pajak tersebut bukan untuk mengumpulkan penerimaan negara baru saja, tetapi juga melihat nilai ekspor emas dari perusahaan dalam negeri.
"Itu selain untuk meningkatkan pendapatan pemerintah juga untuk melihat berapa sih ekspor emas kita sebetulnya," ujar Purbaya saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, Purbaya ingin melihat berapa kontribusi perusahaan pertambangan terhadap negara, selain dari pungutan pajak yang ditelah ditagih.
"Jadi kita lihat nanti ada berapa income apa yang kita bisa dapet dari Pertambangan-pertambangan itu," ucapnya.
PerbesarSayangnya, Mantan Ketua LPS ini tidak merinci hitungan penerimaan negara yang didapat dari pajak ekspor emas itu. Namun, Purbaya memberikan estimasi setidaknya bisa mengantongi hingga Rp 6 triliun.
"Saya nggak estimasi. Berapa triliun lah gitu, Rp 2-6 triliun," katanya.
Nilai Pajak Ekspor Emas
Sebelumnya, seperti dikutip Antara, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan kementerian dan lembaga terkait menyepakati besaran bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen untuk memperkuat penerimaan negara serta hilirisasi komoditas tersebut.
Ia menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea tersebut akan segera terbit, mengingat kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU APBN 2026.
BUMN Butuh Cadangan Emas
Febrio mengatakan, permintaan emas oleh masyarakat untuk tujuan investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini sangat tinggi.
"Cukup sulit bagi mereka (Pegadaian dan BSI) untuk mendapatkan emas saat ini. Padahal kita (Indonesia) adalah (negara dengan) cadangan (emas terbesar) nomor empat dunia," imbuhnya.
Dengan kebijakan bea keluar tersebut, pemerintah berharap lebih banyak suplai emas bertahan di dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.
Febrio mengatakan, penerapan bea tersebut seiring dengan momentum untuk mengejar potensi pendapatan negara dari harga komoditas emas yang kini sedang tinggi.
Ia menuturkan, harga emas internasional melonjak mencapai lebih dari 4.000 dolar AS (Rp66,89 juta, kurs 1 dolar AS = Rp16.722) per troy ons (troy ounce) di kuartal IV 2025.
Ia mengatakan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait bea keluar emas tersebut akan dikenakan terhadap olahan emas berbentuk dore, granul, cast bars, hingga minted bar.
Tag: #alasan #menkeu #purbaya #ngotot #gali #pajak #dari #ekspor #emas