Purbaya Soal Pakaian Bekas Impor: Kalau Ilegal, Kita Bereskan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan melegalkan pakaian bekas impor. Di sisi lain, Kementerian UMKM menyiapkan 1.300 merek lokal sebagai substitusi produk thrifting ilegal.(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
07:44
21 November 2025

Purbaya Soal Pakaian Bekas Impor: Kalau Ilegal, Kita Bereskan

- Isu legalisasi pakaian bekas impor atau thrifting kembali mencuat setelah para pedagang mengaku menanggung biaya besar agar barang mereka bisa masuk ke Indonesia. Namun, pemerintah menegaskan persoalan ini bukan sekadar urusan pajak, melainkan menyangkut legalitas barang yang masuk.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pakaian bekas impor tetap termasuk barang ilegal apabila tidak melalui prosedur resmi. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan jenis usahanya, tetapi menolak kehadiran barang ilegal di pasar Indonesia.

“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Menurut dia, laporan yang menyebut impor tekstil ilegal dari China lebih besar dari barang thrifting tidak mengubah posisi pemerintah. Langkah yang ditempuh tetap memperketat pengawasan di pelabuhan agar penyelundupan dapat terdeteksi sejak awal.

“Kalau dulu bisa lepas, ke depan-ke depan nggak bisa lagi. Kalau ilegal ya kita bereskan,” kata Purbaya.

Tuduhan “Biaya Lolos” Rp 550 Juta: Purbaya Minta Bukti

Pernyataan pedagang thrifting Pasar Senen yang mengaku harus membayar sekitar Rp 550 juta per kontainer kepada oknum Bea Cukai memicu perhatian publik. Biaya itu disebut menjadi ‘jalan masuk’ pakaian bekas impor ilegal ke Indonesia.

Namun, Purbaya mempertanyakan klaim tersebut karena hingga kini belum ada bukti valid. “Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak,” ujarnya di The Westin Jakarta pada hari yang sama.

Ia meminta pedagang yang membuat tuduhan itu melapor resmi ke Kementerian Keuangan sambil membawa bukti. Tanpa bukti, tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah.

“Kalau ada tuduhan itu coba record-nya mana? Saya akan tindak langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja kan enggak benar kaya gitu, itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung,” tegasnya.

Purbaya menambahkan bahwa ia sudah memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawai Kemenkeu, termasuk Bea Cukai. Ia memastikan pegawai kini tidak berani bermain-main dengan praktik ilegal. “Dan mereka cukup baik, banyak orang baiknya, jadi nggak usah khawatir,” ujarnya.

Suara Pedagang: “Kami Ini Sebenarnya Korban”

Sementara itu, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyampaikan bahwa mayoritas pakaian bekas impor yang beredar memang masuk secara ilegal.

Menurut dia, biaya ratusan juta rupiah per kontainer itu menjadi beban pedagang dan menunjukkan adanya pihak yang memfasilitasi masuknya barang tersebut.

“Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang,” ungkap Rifai dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Karena merasa dirugikan, ia meminta pemerintah mempertimbangkan legalisasi thrifting dengan skema pembayaran bea masuk atau pajak. “Apa salahnya thrifting dilegalkan?” ujarnya.

Rencana Pemerintah Ganti Barang Thrifting dengan Produk Lokal

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan strategi untuk mengganti peredaran produk thrifting dengan barang buatan dalam negeri.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkap bahwa saat ini sudah ada sekitar 1.300 brand lokal yang disiapkan sebagai pemasok.

Produk yang disiapkan mencakup pakaian, tas, sepatu, hingga sandal. “Per hari ini tadi saya sampaikan ke Pak Mendag, kita sudah mengkonsolidir kurang lebih 1.300 merk brand lokal,” katanya setelah bertemu Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Senin (17/11/2025).

Langkah berikutnya adalah membahas langsung substitusi produk dengan para pedagang thrifting agar transisi menuju produk lokal berjalan lebih cepat. Kementerian UMKM dan Kemendag akan bekerja sama untuk mempercepat proses tersebut.

“Dalam waktu dekat akan kita segera bicarakan dengan seluruh pedagang-pedagang baju-baju bekas kita untuk mendorong substitusinya,” ucapnya.

Larangan Impor Pakaian Bekas dan Arahan Presiden

Maman menegaskan bahwa impor pakaian bekas secara aturan telah dilarang. Namun, ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar penindakan terhadap barang ilegal tetap disertai solusi bagi pelaku usaha. Karena itu, substitusi ke produk lokal menjadi opsi yang tengah didorong pemerintah.

“Ini gimana caranya pengusaha-pengusaha ataupun pedagang-pedagang ini juga bisa tetap berlanjut aktivitas usahanya,” ujarnya.

Sementara itu, Mendag Budi menambahkan bahwa pihaknya dan Kementerian UMKM terus menyelaraskan kebijakan untuk meningkatkan daya saing produk lokal, termasuk mendorong UMKM agar mampu menembus pasar ekspor.

(Tim Redaksi: Debrinata Rizky, Yohana Artha Uly, Isna Rifka Sri Rahayu Teuku Muhammad Valdy Arief)

Artikel ini bersumber dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya dengan judul: 

Thrifting Bakal Diganti Produk Lokal, Pemerintah Siapkan 1.300 Merek

Tag:  #purbaya #soal #pakaian #bekas #impor #kalau #ilegal #kita #bereskan

KOMENTAR