Serikat Buruh Usul Kenaikan UMP 2026 Berbasis Sektor Pekerjaan, Bukan Daerah
Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengusulkan agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menggunakan pendekatan sektor pekerjaan dan bukan daerah.
Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham, mengatakan lapangan kerja di Indonesia semakin kompleks. Kondisi ini bukan hanya disebabkan oleh besarnya sektor informal, tetapi juga oleh munculnya berbagai jenis pekerjaan baru yang dipengaruhi digitalisasi, kecerdasan buatan (AI), dan perkembangan teknologi yang mendorong lahirnya ekonomi gig alias pekerja lepas.
Menurut dia, semua perubahan tersebut membuat struktur ketenagakerjaan menjadi jauh lebih beragam dibandingkan sebelumnya.
Karena itu, Indonesia dinilai membutuhkan terobosan baru dalam sistem pengupahan. Pendekatan berbasis sektoral diajukan lantaran setiap sektor memiliki karakter, nilai ekonomi, dan beban kerja yang berbeda satu sama lain.
Perbedaan tersebut membuat satu formula pengupahan yang sama tidak lagi memadai, apalagi ketika disparitas antar daerah masih tinggi. Kondisi ini menuntut kebijakan baru yang mampu membuka jalan menuju keadilan upah yang lebih setara.
Pendekatan sektoral dianggap layak untuk mulai dibahas secara serius tahun ini sebagai alternatif.
"Indonesia perlu terobosan baru. Kami mengusulkan pendekatan pengupahan berbasis sektoral karena nature satu sektor dengan lainnya bisa jadi sangat berbeda. Begitu juga nilai ekonomi dan beban kerjanya,” ujar Irham lewat keterangan pers, Selasa (18/11/2025).
“Kita tidak bisa memaksakan formula pengupahan yang selama ini berjalan, terlebih disparitas antar daerah ada yang sangat tinggi. Ini memerlukan terobosan kebijakan untuk memantik jalan keadilan baru. Kami percaya pendekatan upah berbasis sektoral perlu dicoba,” paparnya.
Pendekatan pengupahan sektoral diklaim menawarkan jalan keluar karena tidak lagi menggantungkan nilai upah pada wilayah seperti UMP. Lewat pendekatan itu, kesenjangan upah antar sektor dinilai bisa ditekan.
"Dari tahun ke tahun kita selalu ribut menjelang penetapan upah, tetapi tidak pernah benar-benar menyentuh akar dasar dari persoalan. Dengan pendekatan pengupahan sektoral, kedepannya tidak lagi digantungkan pada basis regional (UMP). Pendekatan sektoral ini juga sekaligus akan menghilangkan disparitas upah yang tidak berkeadilan,” bebernya.
Untuk diketahui, kelompok buruh memang menolak formula perhitungan kenaikan UMP 2026 yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka menilai rumus tersebut hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5-3,75 persen, angka yang dianggap terlalu kecil dan jauh dari kebutuhan riil pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut berdasarkan perhitungan Kemnaker, yang menggunakan indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, serta pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, kenaikan UMP 2026 hanya mencapai 3,75 persen. Menurutnya, angka itu berarti kenaikan upah berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga tidak mencerminkan peningkatan kesejahteraan buruh.
Ia memberikan contoh perhitungan di Jawa Barat. Dengan UMP sekitar Rp 2,2 juta, kenaikan 3,75 persen hanya menambah upah sebesar Rp 80.000. Said menyebut angka tersebut sangat tidak layak dan menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kebutuhan buruh.
Said menegaskan penolakan total terhadap rumus kenaikan upah tersebut. Ia membandingkan dengan penetapan UMP 2025, ketika Presiden Prabowo Subianto disebut menggunakan indeks tertentu yang lebih besar, yakni di kisaran 0,8 hingga 0,9.
Sementara tahun ini, Menaker hanya menetapkan rentang 0,2 hingga 0,7. Perbedaan ini, menurutnya, menunjukkan bahwa kebijakan Menaker tidak sejalan dengan arahan Presiden.
“Presiden memberikan indeks tertentu itu tahun lalu 0,8 sampai 0,9, mendekati 0,9.Ya kalau sekarang Menaker ngasih 0,2 sampai 0,7, Presidennya saja 0,8 sampai 0,9, itu kan artinya melawan Presiden, udah mundur saja kalau nggak mau mendengarkan Presiden, malah mendengarkan pengusaha hitam dan Dewan Ekonomi Nasional," tuturnya saat konferensi pers Selasa (18/11/2025).
Tag: #serikat #buruh #usul #kenaikan #2026 #berbasis #sektor #pekerjaan #bukan #daerah